by Hijriyah Al Wakhidah Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Kamis, 26 Mei 2016 - 18:15 WIB
Esposin, BOYOLALI--Pegawai negeri sipil (PNS) non-guru di Boyolali mendapat jatah cuti untuk tradisi sadranan selama dua hari. Ketentuan cuti sadranan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada atasan langsung dengan mekanisme dan prosedur izin yang berlaku.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Darsono, mengatakan pemberian cuti sadranan kepada PNS non-guru mengacu surat Gubernur Jawa Tengah No.850/0007855 tanggal 10 Mei 2016 tentang Pengaturan Cuti Tahunan Keperluan Nyadran dan Pengaturan Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 1437 H.
“Cuti sadranan akan mengurangi hak cuti PNS,” kata Darsono, kepada Esposin, Kamis (26/5/2016).
Selain itu, tambahan penghasilan (TPP) yang akan diterima PNS akan dikurangi selama masa cuti yang diambil PNS. Ketentuan ini mengacu Perbub No.2 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap (PTT) diberi jatah cuti sadranan selama satu hari.
Cuti sadranan dibagi menjadi tiga sif yakni sif I berlangsung Jumat-Senin (27-30/5/2016), sif II berlangsung Selasa-Rabu (31/5-1/6/2016), dan sif III berlangsung tanggal Kamis-Jumat (2-3/6/2016).
Darsono berharap kepala SKPD mengatur agar pelaksanaan cuti berlangsung lancar dan tidak memngganggu tugas SKPD. PNS di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda), Christy Hartati M, mengambil jatah cuti sadranan Kamis-Jumat. “Sebenarnya alokasi untuk cuti sadranan mulai berlaku besok [hari ini], namun karena jadwal sadranan berbeda-besa, saya diizinkan mengambil cuti hari ini. Besok bergantian dengan PNS yang lain. Saya memanfaatkan cuti sadranan untuk ziarah ke Karanggede,” ujar Christy, warga Boyolali Kota.
Seperti diketahui, tradisi sadranan di Boyolali terutama warga di lereng Merapi-Merbabu masih akan terus berlangsung hingga menjelang Ramadan. Di Kecamatan Cepogo, misalnya, sadranan akan berlangsung hingga Senin. Puncak sadranan adalah Sabtu besok di Tumang, Banaran, dan Kupo.
“Hari Minggu juga masih ada sadranan di Cabean Kunti, Gajihan, dan Sidotopo. Sedangkan hari Senin masih ada di Kembangkuning,” kata Sekcam Cepogo, Edy Purnomo.
Pada bagian lain, Pemkab Boyolali juga mengumumkan jam kerja PNS pada bulan Ramadan. Jam kerja PNS dikurangi yakni Senin hingga Kamis jam kerja masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.