by Kurniawan - Espos.id Solopos - Rabu, 2 Juni 2021 - 19:53 WIB
Esposin, SOLO -- Pimpinan salah satu perguruan silat di Banjarsari, Solo, berinisial IAP, bersama satu orang lainnya, EAS, ditahan jajaran Satreskrim Polresta Solo, Selasa (1/6/2021). Keduanya diduga terlibat pengeroyokan pengunjung kafe.
Informasi yang diperoleh Esposin, IAP dan EAS diduga melakukan tindak kekerasan itu pada Senin (31/5/2021) malam di Kafe Brotherhood Manahan dan pada Selasa (1/6/2021) dini hari di Wedangan Solid.
Mereka ditahan selang 12 jam dari waktu terjadinya pengeroyokan. Para tersangka diduga memukul tiga korban, yaitu AS, warga Banjarsari, Solo, serta BT dan YN, warga Baki, Sukoharjo. YN dan BT diketahui merupakan anggota salah satu perguruan silat di Baki.
Baca Juga: Pembonceng Motor Berdiri Dalam Kondisi Bugil di Klaten Bakal Dijerat UU Pornografi Dan ITE
Baca Juga: Pembonceng Motor Berdiri Dalam Kondisi Bugil di Klaten Bakal Dijerat UU Pornografi Dan ITE
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dimintai penjelasan wartawan, Rabu (2/6/2021), mengonfirmasi penahanan IAP yang merupakan ketua perguruan silat asal Banjarsari dan EAP.
"Sudah kami ringkus dua orang tersangka dalam kasus tersebut, dan kami masih kejar tersangka lain yang terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap tiga orang korban," ujarnya.
Kapolresta menegaskan tidak menoleransi segala bentuk tindak premanisme dan kekerasan. Sementara itu, kronologi pengeroyokan oleh ketua organisasi perguruan silat asal Banjarsari, Solo, bersama temannya itu bermula ketika EAS terlibat cekcok dengan korban saat berjoget.
Ketika itu IAP mencoba melerai percekcokan dengan menyeret korban AS keluar. Setelah itu korban dipukul oleh IAP di bagian bibir hingga terluka. Tak lama kemudian IAP dan teman-temannya bergeser ke Wedangan Solid Manahan.
Di lokasi itu IAP dan rekannya bertemu korban YN dan BT. Tidak lama kemudian IAP dan rekannya kembali terlibat cekcok dengan YN yang berbuntut pemukulan oleh IAP. Diduga korban YN dipukul IAP sebanyak dua kali hingga terjatuh.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Wali Kota Solo Gibran Role Model Agen Pancasila
Ketika itu korban ditanya ihwal perguruan silatnya. Namun setelah dijawab, korban justru dipukul oleh IAP hingga jatuh. Seketika teman-teman tersangka turut memukuli. Akibat tindakan tersebut korban mengalami luka di bagian bibir.
Baca Juga: Luas Wilayah Solo Tambah 2,68 Kilometer Persegi, Kok Bisa?
Selain mengeroyok, tersangka IAP juga merampas kalung milik korban. "Kita terus lakukan penyidikan dan mendalami peran tersangka," terang Kasatreskrim AKP Djohan Andika.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Bunyinya, "barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".