Langganan

PHK 400-an Karyawan, Ini Penjelasan PT Sunwoo Garment di Sukoharjo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Magdalena Naviriana Putri  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 3 Agustus 2022 - 17:45 WIB

ESPOS.ID - Ketua Bipartit PT Sunwoo Garment Indonesia, Isnaini Fajar Mubarrok (tengah), saat ditemui di kantornya di di Telukan, Grogol, Sukoharjo, Rabu (3/8/2022). (Solopos.com/ Magdalena Naviriana Putri).

Esposin, SUKOHARJO – PT Sunwoo Garment Indonesia di Telukan, Grogol, Sukoharjo, mengonfirmasi kabar soal pemutusan hubungan kerja massal hingga 400an orang disusul pengurangan hari kerja hanya tiga hari per pekan bagi karyawan yang masih bertahan.

Informasi tersebut dibenarkan Ketua Bipartit PT Sunwoo Garment Indonesia, Isnaini Fajar Mubarrok saat ditemui Esposin di kantornya, Rabu (3/8/2022).

Advertisement

“Terus terang kemarin efisiensi sekitar 400an lebih sedikit karena kami kasih range 600 itu bukan 600 pekerja semua dikurangi, tidak,” kata Isnaini.

Kebijakan tersebut menyusul adanya gejolak ekonomi global diduga akibat konflik Rusia-Ukraina. Mengingat konsumen paling banyak perusahaan garmen tersebut berasal dari Amerika.

PT Sunwoo Garment Indonesia bergerak di bidang produksi knit atau bahan rajut itu membuat jaket, kaos, hingga celana. Sekitar 90% produk di ekspor ke Amerika, 10% sisa diekspor ke Eropa, Asia Tengah, dan negara Asia lain.

Advertisement

Baca juga: Pasca-PHK, Hari Kerja Pabrik Garmen di Sukoharjo Hanya 3 Kali Per Pekan

Sebelumnya, saat pandemi Covid-19 perusahaan tersebut masih bisa bertahan. “Selama pandemi kami malah nambah gedung baru dan karyawan. Kami bisa survive dan aktivitas normal,” kata dia.

Dia mengatakan perusahaan yang telah beroperasi sejak Januari 2016 itu baru kali ini mengalami kondisi terparah hingga harus melakukan pengurangan karyawan.

Meski demikian Isnaini mengatakan penurunan pesanan di PT Sunwoo Garment Indonesia tersebut tidak terlalu signifikan. Total karyawan sebelumnya sekitar 2.000 orang. Sementara pengurangan karena PHK beberapa waktu lalu sekitar 400.

Advertisement

“Sudah ada prediksi sebelumnya. Buyer sudah menyampaikan penurunan jumlah pesanan dan sudah diinformasikan ke kementerian ketenagkerjaan, otomatis pemerintah hanya memastikan semua sesuai aturan,” jelasnya.

Isnaini mengakui kondisi perusahaan tidak bisa ideal 100 persen. Tetapi pihaknya tetap memastikan langkah yang diambil sesuai prosedur.

Baca juga: Miris! 600an Karyawan PT Sunwoo Garment Indonesia di Sukoharjo Kena PHK

“Tetapi akan kami pertahankan karyawan sebisa mungkin. Tetapi kalau misalnya kami pertahankan tetapi order tidak ada. Beban kami juga berat,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut, Isnaini mengatakan PT Sunwoo Garment Indonesia tetap akan memberikan prioritas ketika pesanan kembali normal karyawan yang telah diistirahatkan lebih dulu akan dipanggil paling awal.

Sementara, mengenai pengurangan hari kerja bagi karyawan yang masih bertahan, bakal diupayakan kembali normal setidaknya hingga pertengahan Agustus 2022.

Kebijakan pengurangan tersebut yakni hanya tiga hari per pekan dimulai Senin (11/7/2022). “Rencana sampai pertengahan Agustus 2022 ini [kebijakan] tiga hari. Karena sebenarnya dari kemarin setiap factory mendapat order masing-masing, dari set plan sudah ada," kata Isnaini.

"Justru sebetulnya memang yang [produksi] kosong di tengah [bulan] tetapi kalau misal kami off kan [pekerja] di tengah nanti kami kontrolnya susah,” kata dia.

Advertisement

Baca juga: Pasca-PHK, Hari Kerja Pabrik Garmen di Sukoharjo Hanya 3 Kali Per Pekan

Diberitakan sebelumnya, keputusan PHK diambil berdasarkan hasil perundingan bipartit antara perwakilan manajemen dan karyawan setempat di meeting room PT Sunwoo Garment Indonesia, pada Jumat (1/7/2022).

Berdasarkan surat hasil perundingan yang diperoleh Esposin, di dalam surat tersebut tertuliskan bahwa manajemen dan karyawan sepakat untuk melakukan efisiensi [pengurangan] karyawan kurang lebih 400-600 karyawan secara objektif.

Objektivitas dilihat berdasarkan penilaian kinerja, status karyawan dan lama kerja.

Dalam surat tersebut juga dituliskan manajemen sudah berusaha maksimal untuk mengatasi atau mengurangi dampak negatif dari kondisi (ekonomi global) tersebut. Tetapi belum mendapatkan hasil maksimal.

“Kondisi ekonomi global saat ini ikut mempengaruhi PT Sunwoo Garment Indonesia terutama dalam jumlah pesanan yang masuk di perusahaan. Setidaknya [keadaan itu diperkirakan] pada akhir Juli 2022 sampai dengan September 2022,” tulis surat yang ditandatangi Sekretaris Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKSB), Nurhuda Adi S.

Advertisement

Baca juga: Kisah Buruh Sukoharjo Rintis Usaha Bermodalkan Insentif Kartu Prakerja

Surat yang juga ditandatangani pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo sekaligus Sekretaris Dispenaker Sukoharjo, Endang Mulyani, juga menuliskan ketentuan ganti rugi karyawan yang terkena PHK itu.

“Karyawan yang terkena pengurangan mendapat uang tali asih yang besarnya sebagai berikut: a. Karyawan biasa = Gaji Pokok/12 x lama kerja (bulan); *lama kerja dihitung maksimal 20 bulan. b. karyawan staff (all in) = Gaji Pokok/12 x lama kerja (bulan) x 50%. *lama kerja dihitung maksimal 20 bulan,” tulis surat tersebut.

Sementara itu Mediator Hubungan Industrial, Dispenaker Sukoharjo, Lilik Prajaka mengatakan akibat PHK PT Sunwoo Garment Indonesia pihaknya menyalurkan beberapa pekerja di perusahaan itu ke perusahaan lain.

“Sebelumnya sudah kita lakukan mediasi, karyawan yang terkena PHK juga sudah kita salurkan ke perusahaan lain. Misalnya yang ber-[kartu tanda penduduk] KTP Solo kita tawarkan di Solo, yang di Boyolali kita tawarkan di Boyolali. Di Klaten juga ada,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (2/8/2022).

Selain itu dia menyebut ada 644 perusahaan yang terdaftar di Dispenaker Sukoharjo. Pihaknya terus melakukan upaya komunikasi dengan perusahaan agar seluruh perusahaan memiliki peraturan dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Pasca-PHK Massal, PT Sunwoo Sukoharjo Janji Hari Kerja Segera Normal

Komunikasi tersebut dibentuk dengan harapan PT Sunwoo Garment Indonesia dapat menggaji karyawan sesuai upah minimum yang ditetapkan, termasuk hak-hak karyawan seperti uang lembur dan lainnya.

Advertisement
Ika Yuniati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif