by Akhmad Ludiyanto Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Kamis, 9 Maret 2017 - 21:40 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali menyegel sepetak lahan di Kecamatan Banyudono karena diduga menyalahi ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB).
Kasi Penindakan Satpol PP Tri Joko Mulyono mengatakan lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi tersebut terindikasi melanggar dua hal. Pertama, berada di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Padahal sesuai aturan, lahan yang termasuk LP2B tidak boleh didirikan bangunan apa pun.
“Indikasi itu terlihat karena lahan sudah dikeringkan dan ada tiang pancangnya. Kemungkinan akan dibuat bangunan,” ujarnya kepada Esposin seusai penyegelan, Kamis (9/3/2017).
Kedua, rencana pembangunan di lahan itu tidak menyertakan IMB. Hal tersebut sudah dia cek ke kantor pemerintah desa setempat dan kantor perizinan. Bahkan, lahan tersebut tidak jelas pemiliknya.
“Sebelumnya kami ke kantor pemerintah desa untuk mencari informasi pemilik lahan, ternyata tidak jelas pemiliknya,” kata Tri Joko tanpa menyebut nama desa lokasi lahan tersebut.
Karenanya, Tri Joko bersama tim menyegel tempat tersebut dengan pita peringatan. Harapannya, pemilik lahan tidak melanjutkan pembangunan. Selain itu, pemilik juga harus menghubungi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.