Langganan

PERMAKAMAN SOLO : Penerapan Perda Permakaman Tak Maksimal - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Binti Sholikah Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 23 Agustus 2013 - 20:05 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi permakaman (JIBI/Solopos/Dok/)

Ilustrasi permakaman (Dok/JIBI/Solopos)

Esposin, SOLO -- Penerapan Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Permakaman dinilai belum maksimal. Hal tersebut berkaitan dengan izin perpanjangan hak guna pakai lahan makam maksimal lima tahun sejak dikubur.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Permakaman Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Solo, Bambang Jendro, mengatakan meski sturan sudah ada, perpanjangan izin pemanfaatan lahan belum bisa diterapkan di Solo. Hal tersebut lantaran sosialisasi kepada masyarakat dianggap kurang maksimal. “Makam di TPU statusnya bukan beli tapi izin pemanfaatan lahan makanya ada perpanjangan,” tegasnya saat ditemui Esposin, Jumat (23/8/2013).

Padahal dalam Perwali No. 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2011 disebutkan bagi warga yang tidak memperpanjang izin bisa dicabut dan lahan bisa digunakan untuk pemakaman yang lain. Dalam Perwali tersebut juga dicantumkan dibolehkan pengadaan TPU oleh pihak swasta dengan mengurus perizinan sebagai mana mestinya.

Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi, dicantumkan tarif pemakaman yakni warga umum dewasa senilai Rp150.000 ssementara dewasa khusus Rp500.000. Sedangkan untuk anak-anak diberlakukan separuh harga yakni Rp75.000 untuk umum dan Rp250.000 bagi pemakaman khusus.

Advertisement

Pemakaman khusus tersebut diberlakukan bagi warga keturunan Tionghoa yang akan dimakamkan di Makam Mojo, Kentingan, Jebres. Biaya tersebut merupakan biaya pemakaman yang dibayarkan satu kali. Namun setelah lima tahun dikubur, ahli waris harus melakukan izin perpanjangan dan dilakukan lagi setiap tiga tahun berikutnya.

“Memang perpanjangan izin tidak ada sanksi, tapi kan sudah tercantum di dalam Perda,” jelasnya.

Sementara, terkait pemakaman tumpangan, Jendro menjelaskan prosedur tersebut harus dengan persetujuan keluarga. Sebelumnya pihaknya tetap berusaha mencarikan lahan yang layak untuk makam. Namun, jika keluarga menghendaki, bisa diterapkan makam tumpang.

Advertisement

Caranya, lanjutnya, dengan terlebih dahulu membongkar kijing makam disertai dengan penjelasan kemungkinan rusaknya kijing saat dibongkar. Setelah itu, penggalian lubang bisa dilakukan di samping bekas makam. Agar tidak membingungkan keluarga bisa memasang dua kijing di makam tersebut sebagai penanda nama jenazah yang dikubur.

Di sisi lain, menurutnya, penerapan Perda Permakaman baru bisa dilakukan secara maksimal jika Solo membuka lahan baru untuk permakaman. Dengan demikian pihaknya bisa mencatat dari awal siapa ahli waris yang berkewajiban mengurus perpanjangan.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif