by Muhammad Diky Praditia - Espos.id Solopos - Jumat, 10 Mei 2024 - 18:25 WIB
Esposin, WONOGIRI — Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis penjara selama 17 tahun kepada K, 36, pria asal Manyaran yang merudapaksa atau memerkosa dua anak perempuan tirinya. Sidang vonis kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri pada Selasa (7/5/2024).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Christomy Bonar, mengatakan putusan vonis majelis hakim PN Wonogiri itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan Majelis Hakim PN Wonogiri untuk perkara dengan nomor 22/Pid.Sus/2024/PN.Wng itu yakni memvonis K dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda senilai Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
“Putusan itu sesuai dengan tuntutan kami. Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Wonogiri,” kata Tomy saat dihubungi Esposin, Jumat (10/5/2024).
“Putusan itu sesuai dengan tuntutan kami. Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Wonogiri,” kata Tomy saat dihubungi Esposin, Jumat (10/5/2024).
Tomy menjelaskan JPU Kejari Wonogiri menuntut terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
JPU menggunakan pasal tersebut karena terdakwa memiliki hubungan keluarga dengan kedua korban, N, 14, dan M, 17, yang merupakan anak tiri. Salah satu korban, N, bahkan sampai hamil dan melahirkan anak.
Sebelumnya, aparat Polres Wonogiri menangkap K pada November 2023 lalu setelah mendapat laporan pria asal Manyaran itu memerkosa dua anak perempuan tirinya.
Perbuatan itu dilakukan ketika istri atau ibu korban tidak berada di rumah. Ibu korban baru mengetahui suaminya kerap memerkosa kedua anak perempuan itu ketika salah satu anaknya, N, tidak pernah menstruasi lagi.
Ia kemudian menanyakan hal tersebut ke anaknya yang masih SMP itu. Akhirnya si anak menceritakan kejadian yang sebenarnya. Korban mengaku tidak berani melaporkan kejadian itu dari awal kepada ibunya karena diancam pelaku.
“Saat ditanya ibunya, anak itu baru menceritakan. Korban tidak berani cerita sejak awal karena anak itu setelah diancam setiap ayah tirinya menyetubuhi dia. Jadi korban merasa terancam,” kata Anom pada November 2023 lalu.
Setelah mengetahui hal itu, lanjut Anom, ibu korban meminta konfirmasi kepada suaminya yang merupakan pelaku. K mengakui telah menyetubuhi dua anak tirinya berulang kali ketika keadaan rumah sepi.
Namun, tersangka memohon kepada istrinya agar masalah itu disembunyikan. Ibu korban baru melaporkan suaminya atas dugaan pemerkosaan saat anaknya, N, melahirkan seorang bayi prematur di rumah pada Selasa (28/11/2023).
Anom menceritakan N yang saat itu sedang sekolah mengeluh sakit perut dan izin pulang ke rumah. Ketika sampai di rumah, anak perempuan itu mengatakan kepada ibunya hendak buang air besar (BAB).
Namun, ternyata anak itu justru melahirkan seorang bayi di kamar mandi. Ibu korban kaget dan segera memanggil bidan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit umum daerah atau RSUD Wonogiri untuk mendapatkan perawatan.