by Muhammad Ismail Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 17 Januari 2017 - 09:30 WIB
Esposin, SOLO -- Polresta Solo menangkap empat pejudi capjikia di Tipes, Serengan, Minggu (15/1/2017) pukul 22.00 WIB. Satu dari empat pelaku yang merupakan bandar ditangkap di warung hik.
Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, mewakili Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan keempat pelaku tersebut yakni Mulyadi, Muh. Rifai, Denis, dan Sukarno. Mulyadi berperan sebagai bandar. Sementara empat pelaku lainnya pemasang serta pengepul.
“Kami menangkap pelaku judi berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya judi capjikia di Tipes,” ujar Sutoyo kepada wartawan di Mapolresta, Senin (16/1/2017).
Ia mengatakan barang bukti yang disita berupa buku rekap dan uang tunai senilai Rp501.000. Omzet judi per hari mencapai Rp150.000 sampai Rp200.000. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman selama 10 tahun atau denda senilai Rp25 juta.