Langganan

PERJUDIAN: Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Cap Ji Kie - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Bony Eko Wicaksono Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 31 Mei 2012 - 16:24 WIB

ESPOS.ID - AKP Djoko Satriyo Utomo (dok/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR--Jajaran Polres Karanganyar membekuk dua pelaku judi jenis cap ji kie.  Kedua tersangka masing-masing Parto Sugi, 54, warga RT 004/RW 011, Kampung Pule, Kelurahan Popongan dan Muyono, 51, warga Kampung Mojo, Kelurahan Jantiharjo, Kecamatan Karanganyar diamankan polisi.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Djoko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adjie Wibowo, mengatakan tersangka dibekuk di sekitar Terminal Bejen pukul 15.00 WIB, Rabu (30/5). Saat ditangkap, kedua tersangka sedang asyik melakukan perjudian. “Kami mendapatkan informasi dari warga selanjutkan polisi menuju ke lokasi dan menangkap kedua tersangka,” katanya saat ditemui wartawan, Kamis (31/5/2012).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa secarik kertas catatan berisi kode judi dan uang senilai Rp61.000.  “Kami sedang melakukan pengejaran pengepul dan bandar judi. Kemungkinan, bandar judi berada di wilayah luar Karanganyar karena berbatasan dengan Sragen dan Magetan,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Parto Sugi, menambahkan dia baru dua hari melakukan aksi judi jenis cap ji kie. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut menjelaskan uang taruhan yang digunakan untuk berjudi senilai Rp5.000-Rp15.00/main. Tersangka mengaku menyesal dan tidak mau mengulangi perbuatannya lagi. “Saya kepincut hadiah yang diiming-imingi seseorang,” tambahnya singkat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif