by Ponco Suseno Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 26 Oktober 2016 - 02:10 WIB
Esposin, KLATEN -- Jajaran Polres Klaten menggulung arena judi di Muruh, Gantiwarno, Senin (24/10/2016) pukul 12.30 WIB. Dalam kesempatan itu, jajaran Polsek Gantiwarno meringkus tiga warga yang sedang asyik berjudi remi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, tiga pejudi yang ditangkap, yakni Suharno, Wagimin, dan Mardini. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti, berupa satu set kartu remi, selembar tikar, dan uang tunai senilai Rp54.000.
Ketiga pejudi dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Penangkapan ketiga pejudi di Gantiwarno itu bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah melihat perbuatan para tersangka. Apalagi perjudian itu digelar di siang bolong,” kata Kasubaghumas Polres Klaten, AKP Siti Aminah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, kepada Esposin, Selasa (25/10/2016).