Langganan

PERDA BCB : PP Tak Kunjung Turun, Pembahasan Perda BCB Menggantung - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 5 Juni 2013 - 21:30 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

SOLO -- Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Benda Cagar Budaya (BCB) menggantung. Pasalnya, pembahasan saat ini tinggal menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjabarkan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda BCB, Asih Sunjoto Putro, mengutarakan sebagian besar materi yang bakal termuat dalam perda sudah rampung dibahas. "90% pembahasan perda sudah selesai. Kalau PP sudah ada, nanti tinggal kami sesuaikan di perda. Itu sudah selesai," ungkapnya, Rabu (5/6/2013).

Advertisement

Asih menuturkan kelanjutan pembahasan Perda BCB setelah muncul PP tentang Cagar Budaya juga merupakan hasil konsultasi yang dilakukan pansus ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa waktu lalu. Disampaikannya, pembahasan tak bisa dilanjutkan bahkan dipaksakan rampung jika belum ada PP.

"Daripada nanti pasal-pasal yang tercantum dalam perda menyalahi PP, lebih baik mundur sambil menunggu PP keluar," katanya.

Asih mengutarakan kedudukan PP penting lantaran sejumlah pasal di perda dijelaskan lebih lanjut dalam PP.

Advertisement

"Ada item yang pengaturannya lebih lanjut diatur PP. Misalnya, soal pendaftaran cagar budaya serta pemeringkatan cagar budaya. Untuk perda ini ada tiga PP yang menyertai," papar dia.

Anggota pansus, Umar Hasyim, mengatakan keberadaan PP cukup mendasar. Dijelaskannya, PP menjadi payung hukum untuk pengesahan Perda BCB.

“Konsultasi kemarin ada klausal dalam perda yang berdasar PP. Mau dibahas seperti apa, payung hukumnya tidak ada. Perda ini cukup mendesak untuk segera disahkan karena banyak persoalan BCB di Solo,” jelasnya.

Advertisement

Dia menuturkan keberadaan perda nantinya bisa menjadi dasar identifikasi serta pemetaan BCB. Perda, lanjutnya, menjadi dasar guna proteksi BCB di Solo.

“Kalau sudah ada perda nanti ada proteksi. Tidak bisa lagi BCB dijual. Selain itu, pemetaan juga bisa dilakukan setelah perda ini turun. Masih banyak yang belum tercatat sebagai BCB. Jangan sampai ini hilang satu per satu,” urainya.

Disinggung labelisasi BCB yang dilakukan oleh pemkot beberapa waktu terakhir meski belum ada perda, Umar menilai hal itu tak jadi soal.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif