Esposin, SOLO -- Satlantas Polresta Solo telah menyelesaikan penyidikan kasus kecelakaan maut mobil menabrak sepeda motor di flyover Manahan Solo yang menyebabkan pengendara motor meninggal, Rabu (4/9/2024) dini hari lalu.
Berkas perkara itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada Jumat (13/9/2024). Hal itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (19/9/2024) siang.
“Penyelidikan dan penyidikan [kasus kecelakaan di flyover Manahan] sudah selesai. Kami pun sudah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti pada Jumat lalu,” kata Kasatlantas.
Berkas perkara itu, terang Agung, berisi berbagai data hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Polresta Solo, seperti kronologi kejadian, alat bukti yang diperolah, serta keterangan dari saksi dan tersangka.
Tak hanya itu, lanjut dia, terdapat pula berkas penting lain yang diperlukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum ke pengadilan, seperti pasal yang disangkakan, kerugian yang dialami korban, serta bukti pendukung lainnya yang dapat memperkuat dakwaan.
“Kami [Polresta Solo] saat ini sedang menunggu dari kejaksaan. Apakah nanti P19 [belum lengkap] atau P21 [lengkap], yang mungkin ada sampai ke kami sekitar pekan ini,” kata dia.
Jika nantinya berkas perkara kasus kecelakaan flyover Manahan itu dinilai sudah memenuhi syarat atau lengkap oleh kejaksaan akan dinyatakan sebagai P21 dan bisa dilanjutkan ke persidangan.
Namun, jika berkas perkara dinilai belum lengkap akan dinyatakan sebagai P19 dan harus dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Mengemudi dalam Pengaruh Miras
“Kalau nanti P21, kami akan serahkan tersangka beserta barang buktinya untuk dibawa ke kewenangan kejaksaan hingga proses persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Solo menetapkan IJ, pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan maut di flyover Manahan Solo pada Rabu (4/9/2024) dini hari lalu sebagai tersangka. IJ yang merupakan seorang perempuan asal Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, mengemudi dalam pengaruh minuman keras hingga menabrak pengendara motor.
Pengendara motor yang juga seorang perempuan asal Boyolali, Lasiyem, meninggal dunia dalam kejadian itu. Menyusul penetapan tersangka itu, IJ langsung ditahan sembari menunggu penyelesaian berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah Pasal 310 dan 311 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mengenai tersangka yang mengemudi di bawah pengaruh miras, Kapolresta Solo mengatakan hal tersebut diketahui dari tes urine.
Dari tes urine tidak ditemukan kandungan narkoba akan tetapi ditemukan kandungan miras. Korban meninggal dalam kecelakaan itu merupakan pedagang sayur yang setiap pagi menempuh perjalanan dari Boyolali di Solo.