Esposin, SOLO -- Polresta Solo menetapkan IJ, pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan maut di flyover Manahan Solo pada Rabu (4/9/2024) dini hari lalu sebagai tersangka.
IJ yang merupakan seorang perempuan asal Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, mengemudi dalam pengaruh minuman keras hingga menabrak pengendara motor. Pengendara motor yang juga seorang perempuan asal Boyolali, Lasiyem, meninggal dunia dalam kejadian itu.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Penetapan tersangka itu setelah Polresta Solo menyelesaikan semua prosedur hukum yang berlaku, termasuk gelar perkara, pada Jumat (6/9/2024) siang.
“Hari ini [Satlantas] melakukan gelar perkara kembali untuk menentukan penetapan tersangka. Siang ini baru saja selesai. Saudari IJ yang mengemudikan kendaraan roda empat yang terlibat kecelakaan [di flyover Manahan] sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, kepada awak media di Mapolresta Solo, Jumat (6/9/2024).
Menyusul penetapan tersangka itu, IJ akan langsung ditahan sembari menunggu penyelesaian berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan. “Administrasi dan tahapan seluruhnya harus kami penuhi untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur hukum,” kata dia.
Sebelumnya, banyak warganet yang mempertanyakan kenapa pengendara mobil dalam kecelakaan maut di flyover Manahan Solo itu hanya menjadi saksi, tidak langsung menjadi tersangka. Apalagi sudah jelas pengemudi mobil itu berkendara dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan nyawa orang lain melayang.
Menanggapi hal itu, Kombes Pol Iwan menjelaskan penyidik dalam hal ini hanya mengikuti prosedur hukum. Pada prinsipnya, lanjut Iwan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara pidana harus didukung alat bukti yang cukup.
“Setelah gelar perkara, kami mengumpulkan bukti-bukti, saksi-saksi, dan menganalisis [kamera] CCTV sebagai bukti pendukung lainnya. Hasil olah TKP [tempat kejadian perkara] menguatkan bahwa IJ telah melakukan sebuah tindakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” jelasnya.
Keluarga Memaafkan, Proses Hukum Berlanjut
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah Pasal 310 dan 311 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mengenai tersangka yang mengemudi di bawah pengaruh miras, Kapolresta Solo mengatakan hal tersebut diketahui dari tes urine.Dari tes urine tidak ditemukan kandungan narkoba akan tetapi ditemukan kandungan miras. “Itu diakui pula oleh tersangka bahwa ia meminum minuman keras [miras],” kata dia.
Sempat pula beredar kabar ada seorang laki-laki yang berada di lokasi saat kejadian, bahwa laki-laki itulah yang mengendarai mobil, bukan IJ, Kapolresta Solo menegaskan yang mengemudikan mobil itu saat kejadian ialah IJ.
Adapun laki-laki yang berada di lokasi kejadian adalah saksi dari kepolisian yang saat kejadian berada di lokasi untuk menolong. “Saat kejadian itu, IJ dalam keadaan histeris dan tidak kau keluar mobil padahal mobilnya berada di jalur yang berada di arah berlawanan. Jadi saksi [laki-laki] mengambil langkah yang tepat menepikan kendaraannya,” kata dia.
Sementara untuk keluarga korban, Kapolresta mengatakan putra korban sudah bertemu dengan tersangka dan sudah memaafkannya. Kendati demikian, putra korban dan keluarganya yang lainnya meminta agar proses hukum harus tetap berjalan sehingga kepolisian tetap memproses hukum kasus itu hingga selesai.
Korban, lanjut Kapolresta, merupakan pedagang sayur yang setiap pagi menempuh perjalanan dari Boyolali di Solo. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena memperhatikan perkembangan, khususnya melalui media sosial. Ini wujud kepedulian masyarakat atas segala sesuatu yang menjadi tugas-tugas kami,” kata Kapolresta.