by Redaksi - Espos.id Solopos - Senin, 3 Oktober 2011 - 17:19 WIB
Boyolali (Esposin) - Terdakwa penyelundup sabu seberat 1.104 kilogram, Tran Thi Bich Hanh, 34, asal Vietnam mengakui bahwa dirinya disuruh mengantar tas, yang ternyata berisi narkoba ke Solo. Hal itu di diungkapkannya pada sidang di Pengadilan Negeri Boyolali, Senin (3/10/2011).
Sidang hari ini mengagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dari penyidik Polres Boyolali, yaitu Budiarto dan Lukman Efendi. Keduanya mengungkapkan saat penyidikan terdakwa memang mengakui membawa tas hitam itu. Namun terdakwa saat itu menyatakan tidak mengetahui jika tas hitam itu berisi sabu. Hanh mengungkapkan dirinya hanya disuruh oleh temannya yang juga sama-sama berasal dari Vietnam, yang disebut bernama Memey. Tas itu dibeli di Thailand dari suami Memey.
Hanh membenarkan dirinya bersedia mengantar tas itu ke Solo atas permintaan Memey. Dia tergiur oleh iming-iming upah besar yang dijanjikan Memey, yaitu senilai US$1.000. Dia pun menyatakan tidak menaruh curiga sedikit pun. Han mengaku kaget ketika diperiksa oleh petugas di bea cukai di bandara dan ternyata tas itu berisi sabu dengan jumlah besar. Dia pun ditangkap petugas di Bandara Adisumarmo pada 19 Juni 2011 karena terbukti membawa psikotropika golongan satu jenis sabu.
Pemeriksaan terdakwa tidak berlangsung lama karena beberapa saat kemudian perempuan warna negara Vietnam itu menangis tersedu-sedu dan akhirnya sidang harus diskors. Terdakwa masuk ke Solo melalui penerbangan dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia. Dia tiba di Bandara Adisumarmo sekitar pukul 12.30 WIB.
Sementara itu, saksi pertama, Budiarto, membeberkan saat disidik terdakwa mengaku tidak tahu-menahu bahwa tas yang dibawanya berisi sabu. Hanh mengaku dia hanya sekadar seorang pengantar. “Terdakwa pekerjaannya penjudi. Jadi dia sering bepergian ke luar negeri. Alasannya ke Indonesia karena ingin berlibur,” ujar Budiarto. Sidang penyelundupan sabu dengan terdakwa Tran Thibich Hanh tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra, serta hakim anggota Kustrini dan Sri Indah Rahmawati.
yms