Langganan

PENIPUAN KASKUSER SOLO : Polisi Cari Bukti Material Tersangka HH - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rudi Hartono Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 19 Januari 2014 - 18:31 WIB

ESPOS.ID - Logo Kaskus (Dok/JIBI)

Esposin, SOLO – Masih ingat kasus penipuan kaskuser Solo? Tersangka pelaku merupakan remaja berusia 16 tahun, HH. Dia diduga menipu pengguna forum jual beli di Kaskus hingga jutaan rupiah.

Modusnya berjualan emas. Penyidik Polresta Solo kembali memeriksa tersangka kasus dugaan penipuan di forum jual-beli (FJB) Kaskus, HH, 16, belum lama ini.

Advertisement

Pemeriksaan ulang dilakukan guna mencari bukti material untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui Esposin di kantornya, akhir pekan lalu, mengatakan penyidik di Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali memeriksa remaja asal Pasar Kliwon, Solo itu.

Dikatakan dia, penyidik memeriksa HH lagi untuk mencari bukti lain selain yang sudah ada. Bukti baru tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan jaksa peneliti, November lalu.

Advertisement

“Tersangka sudah diperiksa lagi. Berkasnya kan dikembalikan lagi, tentunya kami harus melengkapi kekurangannya. Pemeriksaan untuk memenuhi petunjuk jaksa itu. Yang jelas kami berupaya menuntaskan berkas agar kasus ini bisa segera disidangkan,” terang Rudi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iriansyah.

Sebelumnya, jaksa peneliti berkas kasus Kaskus, Ana May Diana, mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk kali kedua.

Hal itu dilakukan karena bukti material yang dimiliki penyidik belum terpenuhi. Hal yang harus dipenuhi penyidik, kata Ana, mengenai pembuktian. Jaksa menginginkan penyidik memberikan setidaknya dua alat bukti.

Advertisement

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 164 KUHAP. Bukti yang semestinya dilengkapi penyidik, lanjut Anna, adalah rekaman closed circuit television (CCTV) yang terdapat adegan HH mengambil uang dari korban di anjungan tunai mandiri (ATM).

Selain itu, bukti lain yang juga harus  dilengkapi adalah setruk penyetoran dari perusahaan pengiriman barang, dan bukti kepastian waktu saat tersangka HH mengirimkan pesan singkat SMS kepada para korban.

“Pembuktian ini harus jelas. Penyidik belum mempunyai alat bukti yang cukup. Bukti yang digunakan penyidik, yakni BB [Blackberry] ternyata juga bermasalah. BB itu tidak dapat dioperasikan, terus bagaimana kami bisa memeriksa isinya. Karena belum lengkap berkas perkara saya kembalikan lagi. Agar berkas bisa naik [P21] ya harus dilengkapi dulu,” papar Ana.

Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif