Langganan

Pengusaha Sragen minta Disdik tak beri order pengadaan kartu pelajar ke luar daerah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 19 Juli 2011 - 10:47 WIB

ESPOS.ID - Giyadi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Sragen (Esposin) - Asosiasi Pengusaha Foto dan Fotokopi Sragen meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) tidak memberi rekomendasi kepada rekanan dari luar Sragen terkait proyek pengadaan kartu pelajar dan kartu nomor induk siswa nasional (NISN). Rekomendasi Disdik tersebut berpotensi mematikan pengusaha kecil di Sragen.

Ketua Asosiasi Pengusaha Foto dan Fotokopi Sragen, KRHT Muhardjo Hadinegoro, saat ditemui wartawan di kediamannya, Senin (18/7/2011), mengungkapkan asosiasi sudah mengirimkan surat kepada Disdik Sragen tentang adanya kerja sama dengan asosiasi pengusaha di dalam Sragen. Dia mengatakan dari pihak Disdik tidak menanggapi surat itu, malah justru mengeluarkan rekomendasi kepada salah satu rekanan dari Solo. “Surat rekomendasi itu ditandatangani Plt Kepala Disdik Sragen, Giyadi. Pihak rekanan langsung memotret para siswa padahal baru masuk sekolah sejak Senin lalu. Beberapa sekolah resah dengan pihak rekanan ini karena para siswanya belum siap. Bahkan ada petugas yang disuruh pulang karena para siswa masih memakai seragam pramuka,” ujarnya.
Advertisement

Menurut Muhardjo, rekomendasi yang diberikan Disdik ini akan mematikan pengusaha jasa foto dan fotokopi kecil yang asli Sragen. Kebijakan Disdik, sambung dia, tidak sesuai dengan program Bupati mbela wong cilik. “Saya akan membawa masalah ini ke Bupati. Kalau pengadaan dilakukan orang Sragen kan mudah bila ada kesalahan. Tapi kalau rekanannya dari luar kota kan sulit bila ada kesalahan dalam pengadaan kartu pelajar,” gertaknya.

Sementara Plt Kepala Disdik Sragen, Giyadi, saat ditemui wartawan mengaku semua permohonan surat rekomendasi dalam pengadaan kartu pelajar atau kartu NISN dikabulkan. Dia menyatakan tidak membeda-bedakan rekanan dalam Sragen atau dari luar Sragen. “Semua yang meminta rekomendasi saya beri, tidak ada perbedaan lokal atau interlokal. Yang penting dalam pengadaan kartu itu tidak menganggu proses belajar mengajar dan kualitasnya harus benar-benar terjamin. Lagipula tidak ada aturan yang menerangkan adanya pembedaan antara rekanan dalam kota maupun luar kota,” tandas Giyadi.

Dia juga memberi izin sekolah yang bekerja sama dengan pihak ketiga secara mandiri tanpa harus ada rekomendasi dari Disdik. Bagi Giyadi, surat rekomendasi itu sifatnya tidak mengikat melainkan sebagai bentuk pemberitahuan ke jajaran Disdik.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif