by Eni Widiastuti Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 2 Juni 2015 - 15:55 WIB
Esposin, KARANGANYAR - Kantor Imigrasi mempermudah pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia kini semakin dipermudah. Namun pengawasan terhadap WNA semakin diperketat.
Kepala Sub Seksi Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Dody Permana Jaya, mengungkapkan saat ini pemerintah berusaha mempermudah persyaratan administrasi bagi warga negara asing yang akan mengurus izin tinggal di Indonesia.
“Aspek pengawasan yang justru diperketat. Kegiatan warga negara asing senantiasa diawasi apakah bertentangan dengan peraturan atau norma yang berlaku atau tidak. Jika bertentangan pasti akan ditindak,” jelasnya saat ditemui