Langganan

Penetapan Pengurus dan Pergantian Nama BUMDes Berjo Karanganyar Dipertanyakan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Senin, 5 Agustus 2024 - 11:30 WIB

ESPOS.ID - Kades Berjo Dwi Haryanto mengukuhkan pengelola BUMDes Berjo periode 2024-2029 di Aula Balai Desa setempat pada Kamis (1/7/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Esposin, KARANGANYAR-Kisruh di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, terus berlanjut. Kini, penetapan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo yang baru periode 2024-2029 dipersoalkan. Selain itu pergantian nama BUMDes Alam Berjo menjadi Madirda Abadi Berjo juga dinilai menyalahi aturan.

Dewan Pengawas BUMDes Alam Berjo, Agung Sutrisno, mengatakan Kepala Desa (Kades) Berjo hasil Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Dwi Haryanto dinilai terlalu gegabah melakukan pemberhentian terhadap pengurus lama hingga menyusul pemecatan terhadap 35 orang karyawan BUMDes Alam Berjo.

Advertisement

Selepas tindakan itu, Kades menunjuk pejabat sementara Direktur BUMDes. Tiga bulan kemudian mengukuhkan kepengurusan definitif BUMDes Berjo. Dalam pengukuhan ini pula nama BUMDes Berjo telah berganti menjadi Madirda Abadi Berjo.

"Apa yang dilakukan Kades tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jabatan Kades dalam BUMDes hanya penasehat. Artinya Kades tidak bisa melakukan pemecatan terhadap pengurus lama dan seluruh karyawan," katanya, Senin (5/8/2024).

Advertisement

"Apa yang dilakukan Kades tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jabatan Kades dalam BUMDes hanya penasehat. Artinya Kades tidak bisa melakukan pemecatan terhadap pengurus lama dan seluruh karyawan," katanya, Senin (5/8/2024).

Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengaturan BUMDes, Agung menjelaskan bahwa dalam satu desa, tidak diperbolehkan ada lebih dari satu BUMDes. Padahal BUMDes Alam Berjo secara resmi terdaftar di Kementerian Desa dengan Nomor Pendaftaran 3313072002-1-07496, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sertifikat pendaftaran pendirian badan hukum Nomor AHU-02524.AH.01.33.TAHUN 2023, Perizinan berbasis risiko Nomor Induk Berusaha : 260623019889, NPWP : 0401 3770 7252 8000.

Menurut Agung, jika BUMDes tidak berfungsi, seharusnya tetap menggunakan nama lama. Namun yang terjadi, kepengurusan BUMDes Berjo diganti tanpa sesuai prosedur. Bahkan diperparah ada penggantian nama BUMDes Berjo.

Advertisement

Lebih lanjut Agung menjelaskan, masih sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021 mekanisme pergantian dan pengisian jabatan Direktur, Sekretaris, hingga Bendahara BUMDes harus dibentuk panitia penyelenggara pendaftaran, dibuka lowongan dan tanggal pendaftaran. Kemudian disosialisasikan kepada seluruh warga Desa Berjo. Selanjutnya, dilakukan seleksi oleh panitia dengan pendampingan dari akademisi. Hasil seleksi, diserahkan kepada panitia dan diumumkan ke warga Desa Berjo.

"Sekali lagi, saya menegaskan bahwa perubahan nama tidak sah. Pemberhentian terhadap pengurus lama dan pemecatan terhadap 35 orang karyawan juga tidak memiliki dasar hukum kuat. Semuanya dilanggar," katanya.

Agung juga mengatakan saat ini sedang ada gugatan warga Berjo tentang Panitia Pilkades PAW Berjo. Agung menuturkan, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, penyelenggaraan PAW Kades Berjo, diputuskan tidak sah. Keputusan PN ini, lanjut Agung, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah yang juga memutuskan proses pemilihan PAW Kades Berjo tidak sah.

Advertisement

"Gugatan ini masih diproses ditingkat Kasasi MA. Jika nantinya keputusan MA juga menguatkan putusan PN dan PT, maka, seluruh keputusan Kades Berjo terhadap Pemerintahan Desa Berjo dan BUMDes, batal demi hukum, " katanya.

Agung mengingatkan Pemkab Karanganyar, jangan melakukan pembiaran terhadap hal-hal seperti itu. Sebab konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum.

Kades Berjo Dwi Haryanto mengatakan pengukuhan kepengurusan BUMDes sudah sesuai prosedur. Dimana BPD menggelar Musyawarah Desa (musdes) yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, RT dan RW. Musdes diawali dengan laporan pertanggungjawaban (LPj) dari pengurus sementara. Kemudian hasil LPj diterima selanjutnya digelar pemilihan kepengurusan BUMDes.

Advertisement

"Dalam pemilihan itu secara aklamasi menetapkan dan mengukuhkan kepengurusan BUMDes Berjo 2024-2029," katanya.

Kades juga mengatakan tidak ada penambahan BUMDes di Desa Berjo. Pihaknya hanya melakukan pergantian nama menjadi BUMDes Madirda Abadi Berjo. Pergantian nama ini tengah didaftarkan di Kemenkumham. "Jadi tidak ada tambah BUMDes. Hanya ganti nama," katanya.

Dia mengatakan pergantian nama BUMDes Berjo mendasari perubahan kepengurusan dan menindaklanjuti Peraturan Desa (Perdes) yang baru.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif