Langganan

Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid Dibekuk Polsek Jaten Karanganyar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 13 September 2024 - 15:35 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pelaku kriminal yang diborgol. (Freepik)

Esposin, KARANGANYAR-Pelaku pencurian spesialis kotak amal, Ichsan Muhammad Sidiq, 22, mahasiswa asal Jenawi, Karanganyar, berhasil ditangkap Polsek Jaten.

Penangkapan pelaku selepas terpergok warga tengah membobol kotak amal di Masjid Assalam Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Bahkan video penangkapan pelaku oleh warga viral di media sosial.

Advertisement

Dalam video tersebut terlihat pelaku tak berkutik saat ditangkap warga. Kapolsek Jaten AKP Agus Susilo Utomo mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy membenarkan video tersebut terjadi wilayahnya.

Menurut Kapolsek Jaten, aksi pencurian kotak amal terjadi pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu pelaku bernama Ichsan Muhammad Sidiq, 22, mahasiswa asal Jenawi, Karanganyar terpergok warga yang tengah nongkrong di seberang masjid Assallam. Kala itu pelaku sedang mencongkel kotak amal yang berada di teras masjid.

Mengetahui aksi pelaku, warga langsung mengamankannya dan melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Jaten. "Kami melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian mencari bukti di sekitar TKP, selanjutnya menangkap pelaku," kata dia, Jumat.

Advertisement

Dari tangan pelaku, Kapolsek mengatakan polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, tanpa plat nomor warna hitam beserta STNK atas nama Sarini alamat Ciganjur, Jakarta Selatan, satu buah batang besi panjang 20 cm dan satu buah gembok top security.

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan bahwa pelaku telah melakukan pencurian kotak infaq di dua tempat lainnya yaitu  masjid di wilayah Malanggaten Kecamatan Kebakramat dan Masjid di wilayah Bangsri Kecamatan Karangpandan.

"Pasal yang disangkakan percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP," katanya.

Advertisement

 

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif