by Mariyana Ricky P.d - Espos.id Solopos - Sabtu, 20 Februari 2021 - 23:30 WIB
Esposin, SOLO — Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah Indonesia, Ecoton, menyebut sanksi administrasi seperti pencabutan izin lingkungan kepada perusahaan pelaku pencemaran Sungai Bengawan Solo lebih efektif dibandingkan pidana.
Hal itu disampaikan menyikapi langkah Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. Gubernur meminta 10 perusahaan yang masih membuang limbah ke aliran Sungai Bengawan Solo untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Dan berjanji tidak lagi membuang limbah di Bengawan Solo atau dipidanakan.
Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi, menilai Gubernur Jateng terlalu longgar kepada 10 pabrik tersebut. Kelonggaran ini menunjukkan bahwa wibawa pemerintah tidak ada dalam menghadapi pelaku pencemaran. Sehingga membuat mereka akan terus melakukan tindak pidana lingkungan
“Seharusnya saat ini waktunya menegakkan hukum. Karena batas waktu satu tahun sudah habis sejak Januari 2021,” kata dia melalui layanan perpesanan WhatsApp, Jumat (19/2/2021) petang.
Baca juga: Gubernur Ganjar Akan Pidanakan Pembuang Limbah di Bengawan Solo
Prigi mengatakan 10 perusahaan pembuang limbah itu seharusnya diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan, karena penegakan pidana memiliki sanksi hukum lemah. Mereka tak akan jera apabila hanya dijerat pidana.
“Dari pengalaman kami, penegakan pidana lingkungan untuk pencemaran sungai umumnya lemah sanksi hukum, sehingga tidak memberikan efek jera. Perusahaan cenderung terus berulah karena sanksinya rendah. Selain itu, pidana lingkungan banyak celah dan prosesnya lama,” bebernya.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Ecoton menunjukkan banyak pengusaha tekstil skala rumah tangga di Kecamatan Pasar Kliwon dan perusahaan alkohol di Sukoharjo yang belum mendapatkan sosialisasi dan teguran serius.
Mereka minta ada pendampingan dan insentif negara untuk membangun IPAL komunal atau IPAL kolektif. Masyarakat, sambungnya, menunggu pemerintah melakukan penegakan hukum.
“Ecoton mendorong upaya pemberian sanksi administratif kepada pelaku pencemaran. Karena beberapa kali teguran surat peringatan (SP) tidak digubris hingga Januari 2021 maka pemerintah daerah yang berwenang seharusnya sudah pas apabila mencabut izin lingkungan mereka,” tutup Prigi.