by Muhammad Ismail Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 7 Maret 2018 - 15:35 WIB
Esposin, SOLO -- Seorang juru parkir (jukir), Gofar Nur Faza, 23, warga Kampung Reksogadan RT 002 /RW 005, Bumi, Laweyan, Solo, dilaporkan ke polisi lantaran menolak bertanggung jawab atas perbuatannya menghamili remaja 17 tahun asal Solo, RF.
Gofar ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, Selasa (6/3/2018). Kepada wartawan di Klinik Bhayangkara Polresta, Purwosari, Laweyan, Selasa, Gofar mengaku kenal dengan RF via media sosial (medsos).
"Saya kali pertama kenal RF di medsos kemudian berpacaran selama tiga bulan," ujar Gofar.
Gofar mengaku mendatangi RF di rumahnya untuk diajak ke Hotel Rahayu, Pajang, Laweyan. Sesampainya di hotel, Gofar membujuk RF untuk berhubungan layaknya suami istri hingga akhirnya hamil.
Orang tua RF kemudian meminta pertanggungjawaban tetapi dirinya tidak mau dengan alasan belum siap. "Saya hanya bekerja sebagai jukir [juru parkir] di Puskesmas Penumping, Laweyan, belum siap menikah," kata dia.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan Gofar menyetubuhi RF tiga kali di hotel wilayah Solo. RF sekarang hamil dua bulan.
"Kedua orang tua RF minta agar Gofar bertanggung jawab menikahi RF. Namun, Gofar menolak menikahi RF hingga melaporkan kasus persetubuhan ini ke Unit PPA [Perlindungan Perempuan dan Anak] Satreskrim Polresta," ujar Ribut kepada wartawan, Senin.
Satreskrim langsung menangkap Gofar saat sedang bekerja sebagai jukir di Puskesmas Penumping. Barang bukti diamankan berupa celana panjang abu-abu, baju panjang warna biru, dan celana dalam.
Gofar dikenai pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
"Kami mengimbau orang tua agar mengawasi anaknya dengan baik supaya tidak menjadi korban kasus pencabulan," kata dia.