by Sri Sumi Handayani Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Senin, 11 Januari 2016 - 17:15 WIB
Esposin, KARANGANYAR — Sebanyak 116 unit televisi tabung ukuran 14 inci dan 17 inci dimusnahkan, Senin (11/1/2016), karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tujuh televisi tabung di antaranya yakni merek Veloz, Maxreen, Vitron, dan Zener dimusnakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar oleh muspida seperti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Teguh Subroto, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Irfanudin, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Kasatreskrim Polres Karanganyar, Iptu Rohmat Ashari, dan lain-lain.
Sedangkan Sisanya dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari, Jumantono.
Pemusnahan 116 televisi tabung itu sebagai eksekusi putusan PN Karanganyar Nomor 169/Pid.Sus/2015/PN.Krg pada Rabu (23/12/2015).
PN memutuskan warga Dusun Wonosari, RT 002/RW 003, Desa Jatikuwung, Gondangrejo, Muhammad Kusrin, 42, melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dia didakwa dengan sengaja memproduksi barang yang tidak memenuhi SNI yang diberlakukan secara wajib di bidang industri. Oleh karena itu, PN memvonis lulusan sekolah dasar (SD) itu enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Kusri juga harus membayar denda Rp2,5 juta subsider kurungan dua bulan.
“Keahlian dia membuat televisi ini karena belajar dari service [Haris Elektronik]. Dia membuka reparasi elektronik. Intinya dia tidak memiliki izin produksi dan SNI saat ditangkap,” kata Kajari Karanganyar, Teguh Subroto, saat ditemui wartawan seusai memusnahkan barang bukti.