by Mariyana Ricky P.d - Espos.id Solopos - Rabu, 16 Desember 2020 - 19:30 WIB
Esposin, SOLO – Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyebut pihaknya urung membikin pos di terminal, stasiun, maupun bandara guna menyortir pemudik pada libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pembatalan juga berlaku pada kebijakan bus penjemput. Pemerintah Kota (Pemkot) memilih mengoptimalkan Jaga Tangga untuk mengawasi arus pemudik. Menurutnya, pendirian posko tak efektif lantaran banyak yang menjadikan Solo sebagai kota transit sebelum ke daerah tujuan.
“Pemudik lapor wajib RT/RW. Kemudian, Jogo Tonggo yang akan melapor ke Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19, lalu pemudik itu kami jemput dan dikarantina di Solo Technopark (STP). Seperti di bandara dan stasiun, ada yang mampir ke Solo kemudian ganti kendaraan ke daerah tujuan. Jadi tujuan akhirnya bukan di Solo,” kata dia, kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Hasil Pleno KPU: Gibran-Teguh Menang Pilkada Solo 2020, Raih 86,54% Suara
Rudy, sapaan akrabnya, kembali menegaskan bahwa kebijakan karantina hanya berlaku untuk pemudik. Bagi wisatawan, pekerja, dan pelaku bisnis, kebijakan itu tidak akan diterapkan. Namun, dia meminta agar mereka menginap di hotel. Jika mereka singgah atau mampir ke rumah keluarga mereka yang di Solo, maka akan diperlakukan seperti pemudik.
Hotel, sambungnya, sudah menerapkan protokol kesehatan dari saat mereka tiba di pintu masuk. Sehingga, pihak hotel sudah ikut menekan persebaran virus SARS CoV-2.
“Liburan Nataru ini kan memang tempat wisata di Solo buka, Taman Balekambang, Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), dan beberapa yang lain. Tapi aturan kami, hanya memperbolehkan yang berusia 15-60 tahun dan bukan ibu hamil. Regulasi masih kami bahas, belum final. Kami akan terbitkan pada 18 Desember dan mulai berlaku 19 Desember,” imbuhnya.
Presiden Jokowi: Vaksin Covid-19 Gratis untuk MasyarakatIhwal perayaan Natal, Rudy mewanti-wanti agar tak digelar. Pihaknya hanya mengizinkan peribadahan di gereja dengan penerapan protokol kesehatan. Namun, apabila kasus terus melonjak dan kematian meningkat, pelaksanaan ibadah bisa dilakukan virtual seperti Paskah tahun ini.
“Untuk sanksi kerja sosial pelanggar protokol kesehatan, kami bakal berlakukan per 19 Desember juga. Tapi, Tim Cipta Kondisi yang akan menetapkan lama hukumannya. Tidak 15 menit, tidak selalu 8 jam, bisa malah 2 hari tergantung pelanggarannya. Ini akan kami bahas lebih lanjut,” ucap Rudy.
Isak Tangis Iringi Pemakaman Pelda Eka Korban Kecelakaan Mobil Dihantam KA di Sragen
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani, mengaku pihaknya segera berkoordinasi dengan para camat dan lurah untuk pengoptimalan Jogo Tonggo.
“Segera kami tindaklanjuti setelah rapat final. Rapat masih membahas penghalusan Perwali sama Surat Edaran (SE), kan kalimat-kalimatnya harus dihaluskan dan didetailkan. Jaga Tangga kami harapkan aktif, kuncinya ada di lurah,” tandasnya.