Langganan

Pembunuh Dosen UIN RM Said Surakarta Divonis Penjara Seumur Hidup - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Magdalena Naviriana Putri  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 29 Februari 2024 - 14:35 WIB

ESPOS.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said, Dwi Ferianto (mengenakan hem putih) saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (29/2/2024). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Esposin, SUKOHARJO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta. Terdakwa yang bernama Dwi Feriyanto, 23, terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP atas kasus pembunuhan terhadap Wahyu Dian Silviani, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Indonesia (FEBI) UIN RM Said Surakarta .

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Deni Indrayana selaku ketua, dan hakim anggota Emma Sri Setyowati, dan Yesi Akhista, Kamis (29/2/2024).

Advertisement

Fakta persidangan membuktikan terdakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Terdakwa tiga kali mengintai rumah korban dengan membawa pisau dan mengenakan pakaian yang dapat menutup identitasnya.

"Mengadili, terdakwa Dwi Feriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dwi Feriyanto dengan pidana seumur hidup," kata Deni saat membacakan putusannya di PN Sukoharjo.

Advertisement

"Mengadili, terdakwa Dwi Feriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dwi Feriyanto dengan pidana seumur hidup," kata Deni saat membacakan putusannya di PN Sukoharjo.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap baik, dan menyadari perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, kejam, dan tidak berperikemanusian.

Advertisement

Majelis hakim menilai kejahatan terdakwa menimbulkan beragam penafsiran, termasuk kemungkinan terdakwa mempunyai gejala psikopat. Sebab dalam persidangan terdakwa mengaku merasa tidak yakin korban sempat menyinggungnya pada 21 Agustus 2023 lalu yang menjadi alasan pembunuhannya. Dalam persidangan tersebut juga terungkap terdakwa resah lantaran temannya tidak membayar utang kepadanya.

Advertisement

Selain itu, terdakwa juga pernah memukul pengamen dengan sebatang kayu yang mengakibatkan tangan pengamen itu patah tulang. Kejadian itu dilakukan karena terdakwa tersinggung dituduh pengamen tersebut.

Terdakwa Emosional

Majelis hakim menilai terdakwa lebih mengedepankan emosionalnya saat menghadapi masalah daripada menyelesaikan dengan cara yang tepat. Ketika rasa emosi terlampiaskan, terdakwa masih bisa bersikap tenang.

Advertisement

"Menimbang atas fakta-fakta tersebut, majelis hakim berpendapat, ada rasa kejiwaan yang dialami terdakwa yang tidak terselesaikan dan tidak mampu dikendalikannya sebagai manusia," ucap hakim.

Dalam pembacaan tersebut disampaikan sejumlah barang bukti akan disita untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti lain seperti laptop dan HP korban dikembalikan kepada ahli waris korban. Barang bukti seperti kunci dan gembok rumah dikembalikan kepada saksi yang juga pemilik tempat kejadian perkara (TKP), Adelia.

Lantaran terdakwa divonis seumur hidup, biaya perkara atas kasus tersebut dibebankan kepada negara. "Demikian putusan ini, saudara penuntut umum maupun penasihat hukum miliki hak terhadap putusan ini, baik menerima atau mengajukan pikir-pikir," ucapnya Deni di penghujung pembacaan vonis.

Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum terdakwa, Sahid Mubarok, mengatakan kliennya akan mengajukan banding. "Kalau dari terdakwa menyatakan akan banding. Kami dari kuasa hukum mengembalikan lagi keputusan itu kepada terdakwa. Kami hanya mendampingi di proses PN Sukoharjo. Kalau banding nanti tanpa kuasa hukum," kata Sahid.

Sementa itu, jaksa penuntut umum (JPU) Hendra Oki masih pikir-pikir atas vonis tersebut meski putusan itu sesuai dengan tuntutannya.

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif