by Hijriyah Al Wakhidah Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 10 Maret 2015 - 18:15 WIB
Esposin, BOYOLALI - Reka ulang kasus pembunuhan bayi Klego digelar Selasa (10/3/2015) di rumah warga dekat Polres Boyolali. Tersangka kasus pembuangan bayi, Siti Lailatun Ni’mah, 20, warga Desa Sumberagung RT 030/RW 005, Kecamatan Klego, memeragakan adegan melahirkan bayi hingga membuang ke sungai.
Dalam rekonstruksi yang menampilkan sekitar 14 adegan itu, tim kuasa hukum tersangka mengungkapkan adanya fakta baru.
“Dari rekonstruksi terungkap bayi sudah meninggal sejak keluar dari perut. Oleh karena itu, kami kira Pasal 342 KUHP yang dikenakan kepada tersangka tidak tepat, semestinya Pasal 181 tentang pembuangan mayat atau penelantaran bayi yang sudah meninggal. Ancaman hukumannya maksimal hanya 9 bulan bukan 7 tahun,” kata kuasa hukum tersangka, Budi Sularyono, saat ditemui