Langganan

Pembongkaran pasar darurat sesuai kontrak - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 28 Oktober 2011 - 07:49 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Klaten (Esposin)--PT Dewata Solusi Bangunan (DSB) selaku investor pembangunan Pasar Raya Pedan menegaskan pasar darurat di Desa Keden harus dibongkar sesuai dengan kontrak yang disepakati dengan Pemkab Klaten.

Advertisement

Direktur Proyek PT DSB, Endro Bambang Wahyudi kepada Espos, Kamis (27/10/2011), mengatakan sesuai dengan kontrak No 16/2008 pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa PT DSB selaku pihak kedua berkewajiban membongkar dan membersihkan lokasi atau tempat penampungan sementara pada pedagang lama jika proyek pembangunan Pasar Raya Pedan selesai.

Selanjutnya, barang-barang yang dibongkar tersebut menjadi milik Pemkab Klaten. “Pembongkaran itu sesuai dengan kontrak. Kalau tidak dibongkar justru menyalahi kontrak,” tegas Endro.

Lebih lanjut, Endro membantah telah terjalin kesepakatan antara PT DSB dengan Kepala Desa (Kades) Keden, Supraptoyo bahwa pasar darurat tidak akan dibongkar.

Advertisement

“Pernyataan Pak Kades itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan demikian,” bantah Endro.

Disinggung apakah PT DSB bersikukuh akan membongkar pasar darurat di Desa Keden pada Jumat (28/10/2011) ini, Endro mengaku tidak ingin gegabah. Menurutnya, pembongkaran akan dilakukan setelah pedagang benar-benar meninggalkan pasar darurat.

“Kalau hingga besok , pedagang belum juga pergi tentu kami tidak bisa membongkar. Besok kami akan memberitahukan kepada pedagang lagi bahwa pasar darurat akan dibongkar sehingga pedagang harus mengosongkan semua los secepatnya,” tandas Endro.

Advertisement

Endro menegaskan bahwa pembongkaran hanya akan dilakukan terhadap los-los yang dibangun oleh PT DSB dua tahun lalu. Menurutnya, sekitar 300 los dibangun PT DSB untuk menampung pedagang lama selama proses pembangunan Pasar Raya Pedan berlangsung.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat setempat membuka los baru untuk menampung pedagang baru yang ingin berpartisipasi meramaikan pasar darurat.

“Los yang dibangun masyarakat sendiri tidak kami bongkar. Tetapi, pengoperasiannya harus mendapat izin dari Pemkab Klaten,” tukas Endro.

Sebagaimana diberitakan, keresahan para pedagang Pasar Raya Pedan, Klaten, yang masih menempati pasar darurat di bekas pacuan kuda di Desa Keden berangsur berkurang. Perangkat Desa Keden memastikan los di pasar darurat tidak akan dibongkar.

(mkd)

Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif