Langganan

PEMBALAKAN LIAR WONOGIRI : Tepergok Curi 100 Potong Kayu Pinus, 5 Warga Dibekuk Polisi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ahmad Wakid Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 1 Juni 2017 - 14:35 WIB

ESPOS.ID - Anggota Satreskrim Polres Wonogiri melakukan olah tempat kejadian perkara kasus penebangan liar di wilayah hutan pinus Desa Hargosari, Kecamatan Tirtomoyo, Rabu (31/5/2017). (Istimewa/Satreskrim Polres Wonogiri)

Pembalakan liar Wonogiri, lima warga dibekuk polisi karena mencuri 100 batang kayu pinus.

Esposin, WONOGIRI -- Lima warga Desa Hargosari, Kecamatan Tirtomoyo, dibekuk aparat Satreskrim Polres Wonogiri. Mereka tertangkap basah mencuri 100 potong kayu pinus di wilayah hutan negara Desa Hargosari, Tirtomoyo, Selasa (30/5/2017).

Advertisement

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Muhamad Kariri, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Muhammad Tora, mengatakan kelima warga tersebut yaitu P, 36; AA, 27; JS, 32; R, 28; dan S, 32. Mereka ditangkap di tepi jalan Dusun Nglaran, Desa Banyakprodo, Kecamatan Tirtomoyo, Selasa pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Unit Opsnal Satreskrim pada Selasa pukul 16.00 WIB mengenai pengangkutan kayu pinus di kawasan hutan tersebut. “Saat kami lakukan pemeriksaan, kayu-kayu itu tidak dilengkapi surat yang sah,” ujarnya ketika dihubungi Esposin, Rabu (31/5/2017).

Kariri menjelaskan mereka berbagi peran saat melancarkan aksi. P berperan sebagai sopir truk yang mengangkut kayu pinus itu, sedangkan empat orang lainnya sebagai penebang dan pemanggul kayu di hutan.

Advertisement

“Menurut pengakuan sopir truk, dia diminta oleh AA untuk mengangkut dan menjual kayu pinus tersebut. Sedangkan yang melakukan penebangan adalah AA, JS, R, dan S,” imbuhnya.

Kelima orang tersebut langsung ditangkap dan ditahan di Mapolres Wonogiri beserta sejumlah barang bukti, antara lain 100 potong kayu pinus, satu truk Mitsubishi warna kuning muda berpelat nomor AD 1387 VG, satu gergaji mesin merek Newest, dan dua senter. Mereka melanggar UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

Advertisement
Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif