by Farida Trisnaningtyas - Espos.id Solopos - Minggu, 19 April 2020 - 18:49 WIB
Esposin, SOLO -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan atau SPT pajak tahunan hingga 30 Juni 2020.
Hal ini dilakukan demi meringankan beban wajib pajak dalam menyiapkan SPT tahunan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal itu dikatakan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, lewat rilis kepada wartawan, Sabtu (18/4/2020).
Hestu mengatakan bagi wajib pajak (WP) badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV.
Selain itu transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Selain itu transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Ada Tambahan 12 Kasus, Positif Corona di Soloraya Tembus 39 Orang
Sedangkan bagi WP orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, pelaporan SPT pajak tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 berupa formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV.
“Penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan ini sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 02/PJ/2019 paling lambat 30 Juni 2020 menggunakan formulir SPT pembetulan,” ujarnya.
Boyolali Tak Lagi Zona Hijau, Seluruh Wilayah Soloraya Zona Merah Corona
Menurutnya, WP tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pelaporan SPT pajak tahunan. Namun, jika ada kekurangan bayar pada SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga 2 persen per bulan.
Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan WP yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat. Juga oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.
Pakar UNS: Cacing Keluar di Solo, Mungkin Ada Gerakan di Bawah Kerak Bumi
Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020. Peraturan itu tentang Tata Cara Penyampaian Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan Pandemi Cobid-19.
Dengan relaksasi pelaporan SPT pajak tahunan ini diharapkan WP dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang.
"WP badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah [22%],” jelasnya.