Esposin, SOLO—Rapat Paripurna DPRD Kota Solo dengan agenda pembentukan fraksi-fraksi akan digelar pada Rabu (11/9/2024) siang.
Melihat perolehan kursi masing-masing partai politik (Parpol), dimungkinkan terbentuk lima fraksi DPRD Solo periode 2024-2029. Sebab ada empat parpol bisa membentuk fraksi sendiri, yaitu PDIP, PKS, PSI dan Partai Gerindra.
Promosi Konsisten Berdayakan UMKM, BRI Jadi Salah Satu BUMN dengan Praktik ESG Terbaik
Di luar mereka, ada tiga parpol yang harus bergabung untuk membentuk fraksi. Sebab perolehan kursi mereka kurang dari empat. Tiga parpol tersebut yaitu Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PKB. Berdasarkan informasi yang diperoleh espos.id, Partai Golkar, PAN dan PKB, sudah bersepakat untuk membentuk fraksi bersama.
Wakil Ketua Sementara DPRD Solo, Sugeng Riyanto, saat diwawancara Espos.id, Sabtu (7/9/2024) mengatakan, setelah fraksi-fraksi terbentuk, pihaknya akan meminta mereka mengirimkan nama calon pimpinan definitif.
“Pimpinan sementara akan minta setiap fraksi yang memiliki jatah pimpinan definitif DPRD Solo 2024-2029 untuk mengirimkan nama-nama. Ada empat partai ya, PDIP untuk Ketua, lalu PKS, PSI, Gerindra Wakil Ketua,” ujar dia.
Sugeng yang merupakan politikus PKS, menyebut partainya akan mengajukan nama Daryono sebagai Wakil Ketua I DPRD Solo. Daryono merupakan Ketua DPD PKS Solo saat ini, dan maju dari Daerah Pemilihan III Solo.
“Kalau dari PKS akan mengajukan nama Mas Daryono. Sedangkan untuk tiga partai lain kami belum tahu,” kata dia. Sugeng mengatakan pembentukan pimpinan definitif DPRD Solo tergantung kecepatan empat fraksi itu.
Bila empat fraksi tersebut langsung mengajukan nama-nama, pimpinan definitif DPRD Solo bisa langsung dilantik pekan itu. “Bila dalam 1-2 hari langsung ada nama-nama, setelah itu kami bisa paripurna pelantikan,” terang dia.
Namun Sugeng tidak bisa memastikan hal itu. Sebab sebagian partai terkait kebijakan siapa kader yang akan ditempatkan di posisi pimpinan definitif DPRD Solo ada di tingkat DPP. “Jadi berapa lama kami belum tahu,” tandas dia.
Sugeng menjelaskan, setelah pimpinan definitif DPRD Solo dilantik, tahapan selanjutnya pembentukan alat kelengkapan (Alkap). Tahapan itu dimulai dengan setiap fraksi mengajukan anggotanya di setiap Alkap.
“Pimpinan definitif akan menyurati masing-masing fraksi untuk mengajukan nama-nama personel di masing-masing Alkap, termasuk komisi. Jika sudah, baru difasilitasi untuk pembentukan pimpinan Alkap,” papar dia.
Sugeng menjelaskan lembaga DPRD Solo bisa tancap gas menjalankan tugas dan fungsinya setelah semua Alkap terbentuk. Seperti membahas KUA PPAS RAPBD 2025, Raperda, hingga tugas fungsi pokok legislator.