Langganan

Otak Kerusuhan di Mertodranan Solo Ditangkap Densus 88 di Rumah Terduga Teroris di Jepara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ichsan Kholif Rahman  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 1 Oktober 2020 - 14:48 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Penangkapan (Solopos/Whisnupaksa)

Esposin, SOLO – Satreskrim Polresta Solo menangkap otak pelaku kasus penganiayaan dan pengrusakan di Mertodranan yakni R di Jepara. R ditangkap di kediaman terduga teroris di sebuah kontrakan di Desa Wedelan, Bangsri, Jepara, Rabu (30/9/2020).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan pada Kamis (1/10/2020) membenarkan R ditangkap di rumah terduga teroris di Jepara. R ditangkap di rumah terduga teroris di Jepara.

Advertisement

"Ya memang yang bersangkutan ditangkap di rumah salah satu terduga teroris oleh Densus 88. Kalau kami fokus penyidikan kasus Mertodranan. Tim Densus juga tengah mendalami penangkapan terduga teroris di Jepara," papar Kapolresta Solo.

Cari Ikan, Ronaldo Temukan Wanita yang Hilang 2 Tahun Mengapung di Lautan 

Satreskrim Polresta Solo kembali menangkap dua orang tersangka warga Solo berinisial T dan R kasus penganiayaan dan pengrusakan di Mertodranan, Pasar Kliwon, pada Agustus lalu. Tersangka R merupakan otak pelaku yang ditangkap dalam pelariannya di Jepara, Jawa Tengah.

Advertisement

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo pada Kamis (1/10/2020) mengatakan seusai menangkap 10 orang tersangka, kepolisian kembali menangkap paksa dua orang dengan peran berbeda.

Viral Emak-Emak Emosi Ajari Anak Hafalkan Pancasila

Menurutnya, tersangka T yang ditangkap pada Senin (28/9/2020) di Kota Solo dengan peran pengrusakan dengan melempar batu sebanyak dua kali. T dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Advertisement

Sementara itu, selang sehari otak pelaku kasus intoleransi di Mertodranan, yakni R, ditangkap di Jepara Jawa Tengah.

"R pelaku yang pertama kali menyurvei kediaman korban dan mengajak massa untuk membubarkan. R menghasut dan mengajak para massa dalam aksi itu. Pelaku ini juga mengajak melalui grup Whatsapp untuk datang ke lokasi. R kami jerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP," papar Kapolresta.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif