by Muhammad Ismail Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 19 Oktober 2016 - 09:10 WIB
Esposin, SOLO -- Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, menilai peraturan wali kota (perwali) sangat penting sebagai dasar hukum penertiban atau razia terhadap pengemudi Gojek di Solo. Tanpa perwali, Gojek tak bisa dirazia.
Setelah ada perwali, wewenang penertiban ada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedangkan Polresta Solo hanya mendampingi Satpol PP saat ada penertiban. Baca juga: Wali Kota Rudy: Nekad Beroperasi, Driver Gojek Dirazia.
Hal itu dikatakan Kapolresta seusai mengadakan pertemuan membahas ojek pangkalan dan Gojek Solo di Mapolresta Solo, Selasa (18/10/2016). Dalam pertemuan itu, Polresta juga mengundang kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo dan Dishubinfokom Sukoharjo.
Pertemuan berlangsung tertutup. “Kami mencari solusi terkait masalah Gojek di Solo dengan melakukan koordinasi antarwilayah,” ujar Luthfi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa.
Luthfi mengatakan polisi tak bisa bertindak jika belum ada dasar hukum yang jelas soal operasional Gojek. Keputusan sepenuhnya ada di tangan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penindakan Gojek kepada Wali Kota Solo. Perwali sangat diperlukan untuk dijadikan legal formal penindakan di lapangan,” kata dia.
Polresta Solo tidak ingin terjadi tumpang tindih aturan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dalam kasus Gojek dan ojek pangkalan (opang) di Solo.
“Selama Perwali belum ada penertiban Gojek tidak bisa dilakukan. Kami meminta Gojek dan opang tidak menunjukkan mobilitas berlebihan di jalan sampai Perwali diterbitkan,” kata dia.