by Ponco Suseno Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 28 Februari 2018 - 20:35 WIB
Esposin, KARANGANYAR -- Warga RW 005, Dusun Karangrejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, menolak hasil seleksi pengisian jabatan kepala dusun (kadus) untuk wilayah mereka. Hal itu karena kadus yang lolos seleksi bukan dari Ngringo dan tidak berdomisili di wilayah bersangkutan.
Warga berencana menggelar aksi unjuk rasa saat kadus yang lolos seleksi itu dilantik, Kamis (1/3/2018) ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, Pemerintah Desa (Pemdes) Ngringo menggelar seleksi pengisian kadus di RW 005, Karangrejo, Rabu (21/2/2018).
Seleksi pengisian kadus meliputi seleksi berkas administrasi, seleksi tertulis, dan wawancara. Panitia penyelenggara pengisian kadus menggandeng pihak ketiga, yakni akademisi Universitas Surakarta (Unsa).
Seleksi wawancara diikuti tiga peserta, yakni Ika, Intan, dan S. Wibowo. Hasil dari penilaian tes yang dilakukan, panitia penyelenggara pengisian kadus di Ngringo memutuskan S. Wibowo memperoleh nilai tertinggi sehingga terpilih sebagai kadus RW 005 menggantikan Temon yang sudah pensiun.
Baca:
Gino Bromo mengatakan warga RW 005 bakal menggelar aksi demonstrasi saat berlangsung pelantikan kadus terppilih di Balai Desa Ngringo, Kamis. Aksi demonstrasi sebagai ungkapan kekecewaan warga terhadap hasil seleksi pengisian kadus.
“Besok [hari ini], kami akan menggelar aksi besar-besaran kalau kadus terpilih tetap dilantik,” katanya .
Kepala Desa (Kades) Ngringo, Sardiman, mengatakan seleksi pengisian kadus di desanya sudah berjalan sesuai prosedur. “Semua sudah berdasarkan perda [Perda No. 4/2017 tentang Perubahan Perda No. 16/2015 tentang Pengisian Perangkat Desa (Perdes)]. Tanyakan saja ke panitia penyelenggara,” katanya.
Anggota panitia penyelenggara pengisian kadus di RW 005 Ngringo, Mujiyono, mengatakan tidak ada pelanggaran peraturan sepanjang seleksi pengisian kadus di RW 005 berlangsung.
“Semuanya sudah klir. Tadi juga sudah saya jelaskan ke warga yang datang ke sini [balai desa]. Warga menganggap orang lain [orang di luar Desa Ngringo] tidak bisa mengikuti seleksi pengisian perda. Padahal, di perda yang baru 2017, semua Warga Negara Indonesia diperbolehkan mengikuti seleksi itu. Seleksi itu juga melibatkan pihak ketiga dari dunia pendidikan. Makanya, kami pun mengawasi setiap tahapan. Hasilnya, semuanya berjalan lancar dan tak ada masalah,” katanya.