by Bayu Jatmiko Adi - Espos.id Solopos - Jumat, 12 November 2021 - 19:02 WIB
Esposin, SOLO -- Satlantas Polresta Solo akan melakukan tindakan tegas untuk pelaku pelanggaran lalu lintas, terutama pada pelaku balap liar. Polisi tidak akan ragu-ragu menggunakan speed trap atau jebakan kecepatan untuk menghentikan lanjut kendaraan balap liar.
Balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong di Solo masih menjadi perhatian khusus petugas kepolisian. Sebab aksi balap liar maupun knalpot brong masih sering ditemui saat ini.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, mengatakan dari setiap kegiatan patroli yang digelar, petugas masih saja menemukan adanya dua jenis pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Ternyata... Ini Lho Maksud Kebiasaan Gibran Parkir Mobil Dinas di Solo
"Tadi malam [Kamis, 11/11/2021] delapan motor kami sita karena dipakai untuk trek-trekan [balap liar], juga knalpot brong. Sebelumnya tiga, sebelumnya dua, sebelumnya lagi bisa 10. Tiap hari operasi. Mereka biasanya muncul saat orang sudah tidur," katanya, Jumat (12/11/2021).
Dalam menindak pelanggar, petugas pertama-tama akan menegur. Namun jika teguran tidak diindahkan, akan dilakukan penilangan. Menurutnya, pelaku balap liar maupun penggunaan knalpot brong yang terjaring di Solo kebanyakan berasal dari luar kota.
Baca Juga: Temui Rudy di Solo, Ganjar Pranowo Dihadiahi Kaus Banteng-Celeng
"Tapi kalau susah diatur, terpaksa kami gunakan speed trap. Itu upaya terakhir. Ketika lewat [pelaku balap liar], ya sudah, kami lempar [speed trap], bocor lah bannya. Kalau sudah ditilang, persuasif, ditegur, sosialisasi masih susah, kami lakukan tindakan hukum terukur dengan speed trap," katanya.
Mengenai aspek keselamatan, ia mengatakan speed trap yang dimaksud didesain untuk mengurangi kecepatan. Ban kendaraan yang terkena speed trap akan kempes secara perlahan sehingga pengendara tidak langsung terjatuh. "Lebih bahaya kalau kami kejar. Bisa jatuh semua. Keselamatan petugas juga diperhatikan," lanjutnya.
Pada sisi lain, Kasatlantas balap liar terlebih dilakukan di jalan umum sangat membahayakan. Baik untuk pelaku maupun pengguna kendaraan lainnya.