Langganan

NARKOBA SUKOHARJO : Napi LP Sragen Diduga Kendalikan Peredaran SS di Sukoharjo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rudi Hartono Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 22 September 2015 - 17:40 WIB

ESPOS.ID - Empat tersangka pengguna dan kurir SS di Mapolres Sukoharjo, Selasa (22/9/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Narkoba Sukoharjo, satu narapidana di LP Sragen menjadi pengendali peredaran SS di Sukoharjo.

Esposin, SUKOHARJO--Bisnis narkoba yang diduga dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (LP) disinyalir masih eksis hingga sekarang.

Advertisement

Aparat Satnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap praktik peredaran sabu-sabu (SS) yang diduga dikendalikan dari LP Kelas IIA Sragen, 15 September lalu. Sebelumnya aparat yang sama mengungkap kasus serupa, Mei lalu.

Dugaan masih suburnya bisnis narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi diperkuat dari keterangan tersangka kurir SS, Ari, 32, yang ditangkap petugas di rumahnya di Duwet, Baki, Sukoharjo.

Dia merupakan satu di antara delapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dibekuk selama kurang dari sepekan pada pertengahan September ini. Para tersangka dan barang bukti digelar di Mapolres Sukoharjo, Selasa (22/9/2015).

Advertisement

Kasatnarkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka, kepada wartawan menyampaikan adanya dugaan pengendalian peredaran narkoba itu muncul dari pengakuan Ari. Kepada petugas tersangka mengaku belum lama direkrut salah satu narapidana (napi) narkoba di LP Sragen menjadi kurir.

Ari menyebut napi itu biasa dipanggil Jlitheng. Ari bertugas mengantarkan SS dari Jlitheng kepada pemesan. Pemuda itu berkomunikasi dengan Jlitheng menggunakan telepon seluler (ponsel). Sedangkan untuk urusan transaksi uang mereka menggunakan transaksi bank secara online menggunakan ponsel.

“Ari menghubungi Jlitheng jika dia memperoleh order. Jika ada order dia segera meminta barang [SS] sekian gram kepada Jlitheng melalui SMS. Jumlah barang tergantung pesanan. Jlitheng lalu mengirim nomor rekening bank. Setelah uang ditransfer, Jlitheng mengirim SMS berisi lokasi SS. Selanjutnya Ari mengambil di lokasi yang telah ditentukan,” kata Oka mewakili Kapolres, AKBP Andy Rifai.

Advertisement

Polisi sempat melacak nomor telepon dan rekening bank Jlitheng. Namun, saat dilacak nomor-nomor tersebut sudah tidak aktif. Menurut Oka kondisi tersebut yang membuat penyidikan mengalami kendala. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak LP Sragen untuk membuktikan pengakuan tersangka Ari.

“Jaringan narkoba memang biasanya menggunakan jaringan terputus. Mereka memiliki semacam sistem dan menguasai teknologi agar tidak dapat dilacak,” imbuh Oka didampingi KBO Satnarkoba, Iptu Mulyanta.

Ari ditangkap berdasar pengembangan kasus peredaran SS di Kabupaten Jamu. Kala itu petugas menggerebek rumahnya yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan SS. Selain dapat menangkap Ari, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit timbangan digital, dua paket SS, dua bungkus plastik klip, dan seperangkat alat isap. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Ari kepada wartawan mengaku tidak mengenal Jlitheng. Dia sekadar mengambil barang di Mojosongo, Solo.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif