by Tri Rahayu Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Kamis, 28 April 2016 - 15:15 WIB
Esposin, SRAGEN--Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo akan menggelar operasi peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen secara mendadak dalam waktu dekat. Kapolres akan bekerja sama dengan Kepala LP Kelas IIA Sragen untuk membongkar aktivitas bisnis narkoba di dalam LP tersebut.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen membekuk dua tersangka pengedar narkoba, Handoko Saputro, 22, warga Dukuh Dondong RT 028, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, Sragen dan Puji Wahyu Nugroho, 24, warga Dukuh Garut RT 004, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Sragen.
Mereka mengaku sebagai kurir dari bandar narkoba yang berstatus sebagai narapidana (napi) di LP Kelas IIA Sragen berinisial Kr. Kasus serupa sempat diungkap Polda Jateng yang menangkap pengedar narkoba suruan napi LP Kelas IIA Sragen berinisial BRO beberapa waktu lalu.
“Ya, kami komunikasikan hasil ungkap kami kepada Kepala LP. Kami tidak bisa operasi di dalam LP tanpa bantuan petugas LP. Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan operasi di LP untuk membongkar sindikat narkoba. Kami tetap melibatkan orang LP tetapi waktunya memang bisa mendadak,” ujar Kapolres saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Sragen, Kamis (28/4/2016).
Kapolres mengaku sudah menyita HP milik tersangka yang digunakan transaksi dengan napi LP yang diduga menjadi aktor pengendali peredaran narkoba di Sragen. “Setelah memberi petunjuk kepada kurir, komunikasi putus sudah. Modusnya, barang berupa sabu-sabu itu hanya diberi tahu di lokasi tertentu dan tersangka yang kami tangkap dimintai mengambil. Barang itu kemudian diserahkan kepada pelanggan yang dimaksud. Jadi transaksinya rapi,” tutur dia.
Kapolres memerintahkan Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Purwanto untuk menindaklanjuti kasus tersebut.