Langganan

Muncul Pro dan Kontra, Kades di Klaten Ungkap Alasan Ingin Masa Jabatan 9 Tahun - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 18 Januari 2023 - 21:28 WIB

ESPOS.ID - Para Kades di Klaten berfoto dengan pejabat Pemkab sebelum berangkat ke Jakarta, Senin (16/1/2023) sore. (Istimewa/Papdesi Klaten)

Esposin, KLATEN -- Sejumlah kepala desa atau kades di Klaten mendukung revisi UU No 6/2014 tentang Desa terutama terkait masa jabatan kades agar diubah dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Tuntutan penambahan masa jabatan kades tersebut yang disampaikan saat aksi damai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023), memunculkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Sebagian pihak yang tak setuju menyebut masa jabatan yang lebih panjang rawan penyelewengan.

Advertisement

Kades Jemawan, Kecamatan Jatinom, Joko Purnomo, mengungkapkan alasannya mendukung perpanjangan masa jabatan kades jadi sembilan tahun. Menurutnya, masa jabatan enam tahun membuat kades tak bisa bekerja secara maksimal menjalankan visi dan misi mereka yang tertuang dalam RPJMDes.

Biasanya, ujar dia, dua tahun pertama setelah Pilkades, sebagian kades disibukkan dengan mengondisikan kembali suasana lingkungan masyarakat yang sempat terbelah saat kontestasi Pilkades.

Advertisement

Biasanya, ujar dia, dua tahun pertama setelah Pilkades, sebagian kades disibukkan dengan mengondisikan kembali suasana lingkungan masyarakat yang sempat terbelah saat kontestasi Pilkades.

Sementara dua tahun menjelang masa jabatan habis, Kades Jemawan, Klaten, itu mengatakan kades yang akan ikut kontestasi lagi pada pilkades berikutnya mulai disibukkan dengan persiapan.

“Sehingga bisa berjalan sepenuhnya untuk pembangunan desa itu hanya sekitar dua tahun. Dengan masa jabatan selama sembilan tahun kami menilai itu waktu yang efektif,” kata Joko saat berbincang dengan Esposin, Rabu (18/1/2023).

Advertisement

Kades Pandes, Kecamatan Wedi, Klaten, Heru Purnomo, juga mendukung perpanjangan masa jabatan kades jadi sembilan tahun. Ia mengatakan tuntutan kades se-Indonesia yang menggelar aksi damai di Senayan pada Selasa tak hanya soal revisi terkait poin masa jabatan.

“Ada beberapa poin termasuk persyaratan cakades, transfer dana desa, dan alokasi dana desa, serta menyikapi masa jabatan perangkat desa yang menurut kami tetap sampai usia 60 tahun,” kata Heru.

Menyikapi pandangan soal penyelewengan, Heru mengatakan sudah ada lembaga tersendiri yang selalu monitoring dan mengawasi kades. Jadi ada tidaknya penyelewengan, menurutnya, tidak terpengaruh lama tidaknya masa menjabat.

Advertisement

Risiko tersebut, lanjutnya, tentu sudah dipahami oleh para kades. Heru menjelaskan poin penting tuntutan revisi masa jabatan kades yakni menjaga keharmonisan dan mencegah konflik sosial berkepanjangan di desa.

“Sehingga [dengan masa jabatan sembilan tahun] kades bisa menjalankan visi dan misi mereka yang tertuang dalam RPJMDes dengan baik dalam menggapai kesejahteraan masyarakat di desa,” kata Heru.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif