Langganan

Mulai Senin, Pedagang Kuliner Karanganyar Boleh Jualan dan Layani Makan di Tempat - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Candra Mantovani  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 25 Juli 2021 - 20:17 WIB

ESPOS.ID - Kondisi Alun-alun Karanganyar yang sepi dari pedagang hampir sebulan lamanya karena PPKM darurat. Foto diambil Jumat (23/7/2021). (Istimewa)

Esposin, KARANGANYAR -- Para pedagang kuliner di Kabupaten Karanganyar mulai Senin (26/7/2021) sudah boleh kembali berjualan dan melayani di tempat.

Namun demikian, tetap ada sejumlah pembatasan yang harus diperhatikan oleh para pedagang tersebut. Informasi yang diperoleh Esposin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengubah pendekatan izin aktivitas pelaku ekonomi mulai Senin.

Advertisement

Para pedagang mulai hari tersebut sudah diperbolehkan berdagang dengan sejumlah aturan pendamping. Hal tersebut disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, ketika dihubungi Esposin melalui layanan pesan Whatsapp Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: Ngumpul di Kawasan Wisata Sampai Dini Hari, 49 Remaja Digiring ke Polres Karanganyar

Yuli, sapaan akrab Bupati, mengatakan setelah adanya pelarangan berjualan bagi pedagang kuliner Karanganyar saat PPKM darurat, izin aktivitas ekonomi mulai diubah. Perubahan itu mendasarkan pendekatan PPKM level per Senin.

Advertisement

Menurut Yuli, pedagang akan diperbolehkan berjualan dan memberikan layanan makan di tempat dengan beberapa pembatasan. “Mulai tanggal 26 pendekatannya PPKM levelling ya. Untuk Karanganyar akan kami tindaklanjuti. Misal warung makan boleh makan di tempat dengan kapasitas tertentu dan lainnya,” ucapnya.

Baca Juga: Tetap Waspada! 43 Desa Di Karanganyar Endemis Demam Berdarah

Durasi Makan Maksimal 30 Menit Per Orang

Yuli mengatakan beberapa pembatasan itu antara lain warung makan hanya boleh melayani makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas. Selain itu, durasi makan hanya diperbolehkan maksimal 30 menit untuk setiap pengunjung.

“Selain menerapkan protokol kesehatan ada aturan pembatasan juga. Untuk jam operasional nanti sampai pukul 21.00 WIB. Untuk perinciannya mohon bersabar karena kami masih berkoordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi,” imbuhnya mengenai aturan bagi pedagang kuliner Karanganyar.

Advertisement

Baca Juga: Ketimbang Uang, PKL Karanganyar Pilih Ini Untuk Kompensasi PPKM Darurat

Terpisah, Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengatakan akan melangkah sesuai instruksi Bupati Karanganyar. Satpol PP saat ini masih menunggu perintah lebih lanjut setelah penerapan dan perpanjangan PPKM darurat.

“Kami masih menunggu perintah dari Bupati Karanganyar. Intinya kami siap melaksanakan apa yang diinstruksikan ke kami untuk penerapan setelah PPKM darurat pada Senin nanti,” katanya.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif