by Maymunah Nasution - Espos.id Solopos - Senin, 16 Oktober 2023 - 21:36 WIB
Esposin, SOLO--Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UNS Solo, Sunny Ummul Firdaus, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK sudah bisa diterapkan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
"Keputusan MK bersifat final, otomatis mengikat kepada seluruh warga negara Indonesia [WNI] dan kalau tidak ada istilah bersyarat maka bisa langsung dilaksanakan atau dieksekusi tanpa menunggu perubahan Undang-Undang," ujar Sunny saat dihubungi Esposin, Senin (16/10/2023).
Sunny menambahkan rakyat menjadi kunci utama keberlangsungan demokrasi di negara ini meskipun keputusan MK sudah dikeluarkan.
Namun demikian, Sunny mengingatkan konsekuensi dari keputusan MK adalah Perundang-undangan harus ikut diubah atau diamandemen.
Namun demikian, Sunny mengingatkan konsekuensi dari keputusan MK adalah Perundang-undangan harus ikut diubah atau diamandemen.
Dia mengatakan meskipun keputusan yang diambil MK bersifat dissenting opinion atau terjadi perbedaan pendapat dari para hakim MK, yang paling penting adalah hasil final dari MK sendiri.
Sunny mengingatkan rakyat akan menjadi penentu tingkat demokrasi Indonesia pada Pilpres 2024. Hal ini berkaitan dengan hembusan isu bahwa keputusan MK menunjukkan menurunnya demokrasi di Indonesia serta kecenderungan politik dinasti Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024 mendatang.
Sunny mengatakan pengawasan juga perlu dilakukan untuk melihat dari para calon Presiden dan Wakil Presiden apakah mereka akan berkuasa untuk memperkaya diri sendiri, tidak memikirkan rakyat, atau malah menjadi oligarki.
Itu sebabnya, menurut dia, program kerja para Capres-Cawapres penting untuk dinilai dan menjadi acuan masyarakat memilih di Pilpres 2024 nanti.
Rakyat secara bersama-sama perlu mengawasi adanya penyelewengan kekuasaan agar demokrasi bisa terus terwujud dan tidak terjadi politik dinasti.
Sebelumnya, hakim konstitusi MK memutuskan mengabulkan sebagian dari uji materi MK yang diajukan mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibirru Re A terhadap Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilu.