by Chrisna Chanis Cara Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Sabtu, 22 Februari 2014 - 06:15 WIB
Hal itu menyusul fenomena pembangunan minimarket yang makin tak terkendali. Sebagian di antaranya bahkan terbukti belum mengantongi izin.
Informasi yang dihimpun Esposin, Jumat (21/2/2014), saat ini telah berdiri 54 toko modern berizin yang tersebar di wilayah Kota Bengawan. Kecamatan Banjarsari menjadi penyumbang terbanyak dengan 16 toko modern.
Jumlah itu berpotensi meningkat mengingat 59 proposal pembangunan baru sudah diterima Pemkot. “Sementara ini disetop dulu penerbitan izinnya,” ujar Rudy saat ditemui wartawan di Stadion Sriwedari, Jumat (21/2).
Wali Kota menyatakan keputusan itu diambil untuk melindungi ekonomi kerakyatan seperti pasar tradisional dan toko kelontong. Jika tak dibatasi, pihaknya khawatir usaha kecil bakal semakin tersisih.
Sebab dari puluhan proposal pembangunan yang masih mengendap, 28 di antaranya kemungkinan melaju karena tak melanggar jarak minimal dengan pasar tradisional.
Perda No.5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern mengatur jarak toko modern dengan pasar minimal 500 meter.
“Kalau mau membangun ya di lokasi yang belum ada pasar atau toko-toko kecilnya seperti ringroad atau Ngipang,” katanya.