Esposin, BOYOLALI–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali telah membuka pendaftaran calon bupati-calon wakil bupati (Cabup-cawabup) pada Selasa-Kamis (27-29/8/2024).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali menyatakan kesiapan penuh untuk mengawasi proses pendaftaran cabup-cawabup dalam Pilkada Boyolali 2024.Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Boyolali, Lilik Wahyu Catur Wibowo, mengatakan pihaknya bakal memastikan seluruh tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
“Kami Bawaslu Boyolali berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap proses pendaftaran pasangan calon. Kami akan memastikan bahwa seluruh prosedur diikuti dengan baik dan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” kata dia, Rabu (28/8/2024).
Ia memastikan Bawaslu Boyolali akan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran, ketidakpatuhan terhadap syarat pendaftaran, penggunaan wewenang yang tidak sesuai, serta potensi kecurangan lainnya.
“Sebagai bagian dari upaya transparansi, Bawaslu Boyolali juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam proses pengawasan,” kata dia.
Lilik mengatakan masyarakat dapat melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan baik secara langsung ke kantor Bawaslu Boyolali dan melalui platform online media sosial, (WA) +62 821-3829-9838, atau email panwaskabboyolali05@gmail.com.
Ia mengingatkan partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi. Lilik berharap masyarakat dapat berperan serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran, agar proses pemilu ini dapat berjalan dengan adil dan jujur.
Dalam melaksanakan tugasnya, Lilik menyampaikan Bawaslu Boyolali telah menyiapkan Alat Kerja Pengawasan (AKP) yang akan memudahkan dalam mengawasi pengecekan kelengkapan persyaratan pencalonan maupun syarat calon.
Ia menjelaskan seluruh persyaratan tersebut harus sesuai dan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Harus pula sesuai surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Bawaslu telah mengirim surat permohonan Akses Salinan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon. Hal itu dilakukan untuk lebih bisa detail dalam hal pengawasan berkas-berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon,” kata dia.