Esposin, KLATEN -- Masa jabatan 377 kepala desa (kades) di Klaten resmi diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun atau bertambah dua tahun berdasarkan surat keputusan (SK) pengukuhan masa jabatan yang mereka terima dari Pemkab Klaten, Rabu (24/7/204).
Bupati Klaten, Sri Mulyani, meminta para kades tak melakukan euforia berlebihan menyambut perpanjangan masa jabatan selama dua tahun itu. SK pengukuhan masa jabatan kades menjadi delapan tahun diserahkan di Grha Bung Karno Klaten, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Rabu.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Baru 377 kades dari total 391 desa di Klaten yang menerima SK tersebut. Sebanyak 14 desa sisanya saat sedang mengalami kekosongan pejabat kades definitif dan diisi pejabat sementara atau penjabat (Pj).
Kekosongan jabatan kades terjadi lantaran beberapa penyebab, di antaranya pejabat definitif meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersangkut kasus hukum. Sebagian kades sebelumnya mengundurkan diri karena maju menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Bupati Klaten, Sri Mulyani, menjelaskan perpanjangan masa jabatan kades itu dilakukan setelah terbit UU No 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa yang disahkan pada 25 April 2024.
“Ini patut disyukuri bersama tetapi tidak dengan euforia yang berlebihan. Karena perpanjangan masa jabatan tersebut juga memperpanjang tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat,” kata Mulyani.
Mulyani mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu sebagai bentuk kepastian hukum yang diberikan Pemkab Klaten terhadap kepala desa. Dia berharap dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun itu bisa memberikan dampak besar terhadap kemajuan desa.
Perpanjangan masa jabatan itu memberikan waktu yang cukup bagi kades untuk merealisasikan rencana yang sudah dibuat. “Perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan amanah. Oleh sebab itu para kepala desa wajib meningkatkan inovasi dan bekerja keras dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya,” kata Mulyani.
Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Klaten, Joko Lasono, mengatakan penyerahan SK pengukuhan masa jabatan kades delapan tahun itu sudah ditunggu-tunggu kades se-Klaten.
“Akan kami manfaatkan semaksimal mungkin. Tambahan masa jabatan dua tahun ini memberikan peluang dan motivasi merealisasikan visi dan misi desa. Peluang ini tentu akan kami manfaatkan untuk lebih meningkatkan pelayanan ke masyarakat,” kata Kades Tijayan, Kecamatan Manisrenggo, itu.
Sementara itu, pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga dua kades di Klaten yang meninggal dunia. Mereka masing-masing keluarga Kades Bentangan di Kecamatan Wonosari dan Kades Pasungan di Kecamatan Ceper.