Esposin, KLATEN–Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Klaten menerima surat keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa jabatan di Grha Bung Karno (GBK) Klaten, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Rabu (24/7/2024).
Dari total 391 desa, kades yang menerima SK pengukuhan masa jabatan dari semula enam tahun menjadi delapan tahun sebanyak 377 orang.
Promosi Konsisten Berdayakan UMKM, BRI Jadi Salah Satu BUMN dengan Praktik ESG Terbaik
Sementara itu, ada 14 desa yang terjadi kekosongan pejabat kades definitif dan diisi pejabat sementara atau penjabat (Pj). Kekosongan kades terjadi lantaran pejabat definitif meninggal dunia dan mengundurkan diri.
Sebagian kades sebelumnya mundur dari jabatan sebelum akhir masa jabatan lantaran menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Seperti diketahui, masa jabatan kades diperpanjang setelah Presiden Joko Widodo menandatangani UU No. 3 tahun 2024 tentang revisi UU Desa sebelumnya.
Sesuai UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 39 kini menyebutkan kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Masa jabatan kades paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sebelum ada revisi, masa jabatan kades yakni enam tahun dengan periodesasi sebanyak tiga kali. Setelah ada revisi, masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan periodesasi sebanyak dua kali.
Perpanjangan masa jabatan kades itu menjadi salah satu aspirasi dari para kades se-Indonesia yang sebelumnya meminta ada revisi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Aspirasi itu termasuk datang dari kades yang ada di Kabupaten Bersinar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Wahyuni Sri Rahayu, menjelaskan penyerahan SK dijadwalkan pada Rabu (24/7/2024). Dia menjelaskan SK diserahkan kepada kades definitif.
Rahayu juga menjelaskan ada belasan desa yang terjadi kekosongan pejabat Kades karena pejabat definitif meninggal dunia atau mengundurkan diri.
“Untuk belasan desa itu jabatan kades ada yang diisi pj dan plt [pejabat definitif kosong],” jelas Rahayu saat ditemui Espos.id di Desa Krajan, Kecamatan Kalikotes, Rabu (3/7/2024).