Langganan

Mangkir Tugas, PNS Disparbudpor Terima SK Pemecatan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Sri Sumi Handayani Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Senin, 12 November 2012 - 18:30 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

SRAGEN—Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpor), Sragen, P Poedarwanto, mengatakan telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Disparbudpor, Ar, 39. SK pemberhentian dilayangkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen beberapa waktu lalu.

BKD mengeluarkan SK pemberhentian Ar karena dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagai PNS. Dia dikatakan mangkir dari tugas selama kurang lebih tiga tahun. Poedarwanto menjelaskan telah mengambil langkah menindaklanjuti SK pemberhentian dari BKD. Dia telah mengajukan surat permohonan pemberhentian pembayaran gaji Ar ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen. Surat diajukan November 2012. Sehingga dimungkinkan Ar tidak akan menerima gaji pada Desember 2012.

Advertisement

Persoalan muncul ketika Ar dikatakan belum menandatangi SK pemberhentian. Padahal menurut Poedarwanto, Ar sudah dipanggil BKD sekitar Juli atau Agustus 2012. Namun dia mangkir dari pemanggilan.

SK pemecatan dari BKD sudah ada dan kami terima beberapa waktu lalu. Namun yang bersangkutan tidak datang saat dipanggil untuk menandatangani SK dan menerima SK. Soal itu, diluar wewenang kami. Kami hanya melaksanakan prosedur. Setelah menerima SK dari BKD maka kami mengurus pemberhentian pembayaran gaji,” kata dia saat ditemui Esposin, Senin (12/11/2012).

Poerdarwanto menambahkan Ar masih memiliki hak melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan itu. Tetapi apabila yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum maka dikatakan menerima keputusan. Ditemui di tempat terpisah, Minggu (11/11), Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Juli Wantoro, membenarkan pemberhentian Ar. Bahkan Juli menjelaskan SK pemberhentian Ar sudah turun dan akan disampaikan kepada yang bersangkutan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif