by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Rabu, 8 September 2021 - 13:59 WIB
Esposin, SUKOHARJO — Sebanyak 17 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Sukoharjo sepanjang 2021 diselesaikan tanpa pengadilan serta pelaku tidak dijatuhi hukuman penjara. Adapun kasus tersebut di antaranya berupa pencurian, termasuk maling cabai hingga pengeroyokan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan penyelesaian perkara dilakukan secara restorative justice di luar pengadilan yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, namun juga pada kemanfaatan dan keadilan.
"Sepanjang Januari hingga sekarang, Polres Sukoharjo telah menyelesaikan 17 kasus secara restorative justice. Hal tersebut sesuai konsep presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mana menekankan pendekatan polisi ramah terhadap masyarakat seperti tertuang dalam slogan Polri Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat," kata Kapolres, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Bulus di Trucuk Klaten Sempat Mau Dimakan, Ini Khasiatnya
Kapolres menjelaskan sebanyak 17 kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice di mana pelaku dan korban sudah dipertemukan. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan yang disaksikan Kepolisian maupun pihak yang berkepentingan.
Penyelesaian perkara melalui restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. Aturan ini sebagai dasar hukum bahwa Polri perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankam keadilan restorative yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.
Baca juga: Joss.. Gitar Produksi Ngrombo Sukoharjo Tembus Pasar Internasional, Pantas Jadi Desa Wisata Terbaik
Berikut daftar 17 kasus yang diselesaikan secara restorative justice oleh Polres Sukoharjo: