by Redaksi - Espos.id Solopos - Selasa, 27 Desember 2011 - 17:50 WIB
SOLO--Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Supriyanto mengungkapkan pemadaman penerangan jalan umum (PJU) seharusnya tidak terjadi di Kota Bengawan.
Pasalnya sejak awal Pemkot Solo sebenarnya bisa mengajukan mekanisme mendahului anggaran untuk melunasi tunggakan PJU Rp 8,9 miliar kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Mekanisme mendahului anggaran tidak perlu menunggu APBD 2012 digedok, melainkan hanya membutuhkan persetujuan pimpinan DPRD.
“Sebenarnya bisa ajukan mekanisme mendahului anggaran karena anggaran pelunasan tunggakan sudah teralokasikan,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa (27/12/2011).
Bila Pemkot Solo tidak mengambil opsi tersebut, menurut Supriyanto pembayaran tunggakan baru bisa dilakukan setelah 2 Januari 2012.
Sebab, dia menjelaskan merujuk agenda Badan Musyawarah (Banmus), rapat paripurna DPRD dengan agenda pengesahan APBD 2012 akan digelar Jumat (30/12) pekan ini. Sehari sebelum itu yakni Kamis (29/12) dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu.
(kur)