by Suharsih - Espos.id Solopos - Jumat, 4 Desember 2020 - 17:52 WIB
Esposin, SOLO -- Lukas Jayadi atau LJ, 72, berdiri diapit petugas kepolisian saat rilis kasus penembakan mobil bos Duniatex Group di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020).
Ia berdiri tanpa alas kaki, bercelana pendek dan berbaju tahanan Mapolresta Solo warna biru. Masker wajah melekat menutup hidung dan mulutnya.
Nama Lukas mungkin tidak asing di kalangan pebisnis khususnya bidang otomotif Kota Solo. Berdasarkan dokumentasi Esposin, Lukas Jayadi sudah malang melintang di bisnis tersebut sejak 1960-an.
Selain 2 Senpi, Polisi Solo Temukan Air Soft Gun Di Rumah Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex
Selain 2 Senpi, Polisi Solo Temukan Air Soft Gun Di Rumah Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex
Lukas Jayadi yang kini menjadi tersangka kasus penembakan mobil bos Duniatex di Jl Monginsidi, Solo, Rabu (2/12/2020) siang, adalah pemilik PT Dayang Motor Indonesia. Showroom atau ruang pamernya berada di Jl Kolonel Sutarto No 100, Jebres, Solo.
Sebelum berbisnis di bidang otomotif, Lukas terlebih dahulu eksis sebagai penjual benang tenun dan tekstil di Pasar Klewer. Ia baru mulai terjun ke bisnis otomotif pada 1967.
Penembakan Mobil Bos Duniatex Berawal Dari Persoalan Tanah Dan Utang Rp16 Miliar, Begini Ceritanya
Lukas Jayadi yang kini menjadi tersangka penembakan mobil pengusaha Solo tersebut saat itu menjual motor dengan sistem inden. Pembeli menitipkan uang sebagai jaminan tanda jadi. Pembeli harus menunggu tiga bulan sampai motor yang mereka pesan datang.
Lama kelamaan bisnis Lukas berkembang hingga akhirnya ia merintis usaha perakitan motor pada 1998. Lewat Dayang Motor Indonesia Lukas memproduksi sepeda motor, skuter, bemo untuk wisata maupun niaga, dan becak motor untuk berbagai fungsi.
Kapolresta Solo Ungkap Motif Penembakan Mobil Pemilik Duniatex Ada Hubungan Dengan Bisnis
Produk-produk perusahaan Lukas bahkan merambah pasar ekspor yang meliputi Afrika, Mesir, Bangladesh, India, Pakistan, Nigeria, dan Peru. Kini di masa senjanya, Lukas Jayadi harus berhadapan dengan hukum dan menjadi tersangka kasus penembakan mobil kakak iparnya sendiri di Jl Monginsidi, Solo.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (2/12/2020) siang itu bermotif rasa kecewa Lukas kepada kakak iparnya terkait persoalan tanah seluas 1 hektare. Lukas juga merasa kakak iparnya, I, 72, yang merupakan anggota keluarga bos Duniatex, juga berutang padanya senilai Rp16 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas kini harus mendekam dalam tahanan Mapolresta Solo setelah upayanya kabur ke Bekasi gagal. Hukuman 20 tahun penjara menanti warga Jebres tersebut.