by Redaksi - Espos.id Solopos - Kamis, 25 Maret 2010 - 19:47 WIB
Semarang (Espos)--Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng segera menetapkan Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar, Rina Iriani menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri (GLA).
Desakan ini diungkapkan Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Semarang, Kamis (25/3).
Hal ini menanggapi sampai pemeriksaan kali kedua kepada Toni, Rabu (24/3), penyidik Kejati belum juga menetapkan sebagai tersangka.
Padahal menurut Eko, keterlibatan suami Bupati Karanganyar dalam dugaan kasus korupsi GLA yang merugikan keuangan negara Rp 15 miliar sudah jelas.
"Penyidik Kajati telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp 170 juta yang diduga berasal dari uang suap Toni kepada beberapa pihak untuk menutupi kasus agar tak diproses hukum," ujarnya.
Selain itu sambung ia, dari keterangan saksi bendahara KSU Sejahtera mengungkapkan pernah mengeluarkan uang kepada Rina Center yakni tim pemenangan calon Bupati Rina Iriani-Paryono pada Pilbup Karanganyar 2008 lalu atas perintah Toni.
"Toni agar segera ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan agar jangan main-main dengan kasus yang mendapatkan perhatian masyarakat ini," tandas Eko.
Boyamin Saiman mempertanyakan sikap penyidik Kajati yang tak segera menetapkan suami Bupati Karanganyar sebagai tersangka, sebab buktinya cukup kuat. oto