by Kurniawan - Espos.id Solopos - Senin, 7 Maret 2022 - 20:12 WIB
Esposin, SOLO -- Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, GKR Wandansari, memastikan akan meluruskan hukum adat atau paugeran Mataram terkait pengangkatan putra mahkota.
Saat ditemui awak media di kantornya, Senin (7/3/2022), perempuan yang akrab disapa Gusti Moeng itu mengaku mendapat banyak tanggapan dari para sentana terkait pengangkatan istri permaisuri PB XIII dan pengangkatan KGPH Puruboyo sebagai putra mahkota.
“Ya kalau toh itu tidak dibatalkan, dalam posisi perjalanan suksesi nanti kami harus meluruskan, sebagai lembaga,” ungkapnya.
Baca Juga: LDA Keraton Solo: Pengangkatan Putra Mahkota Puruboyo Tak Sesuai Adat
Gusti Moeng mengatakan LDA sudah menggelar rapat atau pertemuan membahas dinamika terbaru yang terjadi di Keraton Solo. Dalam pertemuan itu seluruh trah diminta membuat pernyataan sikap terkait pengangkatan permaisuri dan putra mahkota Keraton Solo.
Dalam satu hingga dua hari ke depan seluruh trah tersebut sudah harus menyampaikan pernyataan sikap mereka. Adik PB XIII itu menegaskan hanya ingin masyarakat memahami paugeran atau adat di Keraton Solo.
“Biar tidak rancu dan masyarakat paham. Yang paling utama, Keraton itu sudah ada landasan hukum sendiri, baik adat atau hukum nasional. Jadi jangan yang tak ada kepentingan melu-melu atau ikut bicara. Tapi saya percaya masyarakat kita sudah pintar,” ujarnya.
Baca Juga: KGPH Puruboyo Jadi Putra Mahkota Keraton Solo, Pamannya Bilang Begini
“Mereka pada waktu itu pasang badan kalau sampai terjadi apa-apa dalam pengangkatan atau suksesi itu. Kalau upacara terjadi apa-apa, mereka pasang badan. Bahkan waktu itu diancam ada bom, ada sniper, mereka tak gentar. Karena ini adat,” tegasnya.
Moeng menyatakan paugeran atau adat istiadat Keraton Solo harus senantiasa dipahami dan dipegang teguh, termasuk dalam pengangkatan permaisuri dan putra mahkota. Jika tidak, ia melanjutkan tatanan atau aturan di Keraton akan berantakan. “Morat-marit ke bawahnya sak karepe dewe. Sapa-sapa isa dadi raja,” urainya.
Baca Juga: PB XIII Angkat Purbaya Jadi Putra Mahkota, LDA Keraton Solo Gelar Rapat
Trah Keraton Kasunanan Surakarta, menurut Moeng, seharusnya bisa menjaga adat istiadat tersebut. Apalagi ada hukuman yang sudah diatur ketika melanggar adat Keraton. Lamanya masa hukuman tergantung kategori pelanggaran.
“Enggak boleh masuk ke Keraton, kerabat kalau punya kerja juga tidak boleh mengundang. Ini aturan ya, aturan adat Keraton. Lah kalau dilanggar, ya itu sekarang saja ngaku lah begitu. Karena kita dalam posisi sudah dicap ini aturan kami seperti ini,” terangnya.