by Rudi Hartono - Espos.id Solopos - Senin, 6 April 2020 - 18:33 WIB
Esposin, WONOGIRI -- Kepala Desa atau Kades Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono, meminta polisi memproses kasus pengeroyokan dirinya oleh warga Manggis, Temboro, Kamis (26/3/2020) lalu.
Di sisi lain, Bambang menyatakan siap menghadapi proses hukum dugaan perzinaan sesuai laporan warga Dusun Manggis, Desa Temboro, Karangtengah, ke polisi beberapa waktu lalu.
Bambang yakin bakal lolos dari jeratan pasal pidana perzinaan karena minim bukti. Sedangkan kasus pengeroyokan yang dilaporkannya itu, Bambang yakin bakal sampai ke meja hijau lantaran alat buktinya memadai dan tak terbantahkan.
Pemudik Karanganyar Terjaring Razia: Bukannya Jalani Karantina, Malah Ngamar Di Hotel
Pemudik Karanganyar Terjaring Razia: Bukannya Jalani Karantina, Malah Ngamar Di Hotel
Pengacara Bambang, Asri Purwanti, kepada Esposin, Senin (6/4/2020), menyampaikan kliennya tak mempermasalahkan dirinya dilaporkan atas tuduhan perzinaan oleh suami An.
An merupakan perempuan warga Manggis, Temboro, Karangtengah, dengan siapa Kades Karangtengah, Wonogiri, itu tepergok selingkuh pada Kamis (26/3/2020) tengah malam lalu.
Diduga Terkait Corona, Jenazah Ditolak Dimakamkan di Sangkrah Solo
Menurut Asri, kepada penyidik kliennya mengakui malam itu melakukan hubungan suami istri dengan An. Setelah itu ada sekelompok warga yang datang ke rumah An dan langsung menghajarnya hingga babak belur.
Pengacara asal Solo itu berpandangan pengakuan saja tidak cukup untuk membuktikan telah terjadi perzinaan. Unsur pidana itu harus bisa dibuktikan dengan alat bukti lain.
Bukti itu misalnya saksi yang melihat secara langsung terjadinya zina, barang bukti berupa benda yang terdapat sperma, dan lainnya. Saat itu tidak ada saksi, barang bukti berupa celana dan baju yang disita polisi pun sudah bersih.
Posko Covid-19 Pindah, Alur Karantina Pemudik Solo Berubah
“Membuktikan unsur-unsur perzinaan tak mudah. Saya sering mendampingi klien yang melaporkan pasangannya atas tuduhan zina. Proses sering berhenti di tengah jalan karena terkendala alat bukti,” kata Asri saat dihubungi Esposin, Senin.
Selama alat buktinya minim, meski ada pengakuan pelaku, Asri mengatakan unsur pidana tetap sulit dibuktikan. "Kalau pun nanti kasus ini sampai ke pengadilan, kami siap menghadapi," kata dia.
Wajib Digunakan Saat Berpergian, Apa Sanksi Jika Tak Gunakan Masker?
Alat bukti itu, meliputi banyak saksi yang melihat penganiayaan, hasil visum atas luka lebam di muka, kepala, dan mayoritas tubuh Bambang. Juga barang bukti tali tambang yang digunakan para pelaku untuk mengikat tangan dan kaki Bambang.
Asri juga memiliki rekaman video dan foto saat kliennya dalam kondisi terikat dan babak belur seusai dihajar warga. Bahkan, di video itu ada orang yang mengancam membunuh Bambang.
Sementara foto memperlihatkan wajah-wajah orang yang diduga pelaku atau saksi yang melihat kejadian. Apalagi Bambang mengenal dua orang di antara para pelaku pengeroyokan.
Ayah Dory Harsa, Pengendang Senior Agus Haryanto Tutup Usia
Dengan alat bukti tersebut polisi diyakini mudah mengusut kasus pengeroyokan Kades Karangtengah, Wonogiri, itu. Asri mengatakan ada yang bertanya apakah jika laporan kasus zina dicabut, Bambang akan mencabut laporan pengeroyokan.
"Kami tegaskan kami tak akan mencabut laporan. Kami akan menghadapi kasus perzinaan sekaligus mencari keadilan atas pengeroyokan yang dialami Pak Bambang,” ucap Asri.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Gala Rimba Doa Sirrang, belum dapat dimintai konfirmasi. Dia tak merespons panggilan telepon Esposin.