by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Sabtu, 9 Januari 2021 - 18:45 WIB
Esposin, SRAGEN — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen mulai Senin (11/1/2021) akan menyita KTP pedagang dan pembeli yang tak melaksanakan protokol kesehatan. Langkah ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Diperidang Sragen akan memperketat pengawasan aktivitas pedagang di 47 pasar tradisional. Bagi pedagang yang kedapatan tak memakai masker, bukan hanya KTP nya disita. Namun juga akan dilaporkan ke Satgas Covid-19 Sragen untuk mendapatkan sanksi tegas.
2 Hari, 235 Pasien Covid-19 di Sragen Dinyatakan Sembuh
Tedi meminta lurah pasar harus tegas kepada pedagang dan pengunjung pasar agar taat protokol kesehatan. Bila ada pedagang dan pengunjung yang melanggar, KTP mereka akan disita dan diarahkan ke Satgas Covid-19 tingkat kecamatan untuk mendapat sanksi tegas.
“Kedua, lurah pasar mengimbau pengunjung pasar agar belanja secara cepat. Setelah selesai langsung meninggalkan pasar dan tidak berkerumun. Diusahakan supaya berbelanja secara online dengan fasilitas Joxi atau Go Shop,” ujar Tedi.
Simak! Ini Instruksi Lengkap Bupati Sragen Terkait PSBB, Mal Buka Hingga Pukul 19.00 WIB
Aktivitas pasar dibatasi maksimal hingga pukul 17.00 WIB.