Langganan

Langgar Aturan, 100-An Alat Peraga Kampanye Dibongkar Bawaslu-Satpol PP Klaten - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 17 November 2023 - 15:01 WIB

ESPOS.ID - Petugas Satpol PP dan Damkar Klaten menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di jembatan pinggir jalan raya Solo-Jogja, Kecamatan Ceper, Klaten, karena masuk lokasi terlarang, Jumat (17/11/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Esposin, KLATEN -- Lebih dari 100 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan dan dibongkar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten bersama Satpol PP dan Damkar Klaten. Penertiban itu terutama pada APK yang melanggar aturan seperti memuat ajakan memilih dan dipasang di tempat terlarang.

Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman, mengatakan penertiban dilakukan serentak dari tingkat kabupaten hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sejak Kamis (16/11/2023). Penertiban APK ditargetkan selesai pada Senin (20/11/2023).

Advertisement

Dalam penertiban itu, Bawaslu dibantu Satpol PP dan Damkar Klaten. Arif mengatakan setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan, tahapan Pemilu 2024 memasuki masa jeda yakni 4-27 November 2023.

Selama kurun waktu itu, parpol maupun caleg dan capres-cawapres dilarang kampanye dalam bentuk apa pun termasuk melalui pemasangan alat peraga kampanye. Kampanye baru diperbolehkan pada 28 November 2023.

Advertisement

Selama kurun waktu itu, parpol maupun caleg dan capres-cawapres dilarang kampanye dalam bentuk apa pun termasuk melalui pemasangan alat peraga kampanye. Kampanye baru diperbolehkan pada 28 November 2023.

Sebelum penertiban alat peraga kampanye, Arif mengatakan Bawaslu Klaten sudah melayangkan surat imbauan ke pengurus partai politik peserta pemilu agar tidak memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye.

“Pada Senin [13/11/2023] kemarin kami mengumpulkan peserta pemilu bersama KPU, Satpol PP dan Damkar, serta dinas terkait untuk penekanan kembali dari imbauan kami. Pada Selasa [14/11/2023] kemarin kami bikin imbauan lagi. Mulai Kamis-Jumat [16-17/11/2023] dilakukan penertiban,” kata Arif saat ditemui wartawan di sela penertiban.

Advertisement

Alat peraga yang berisi ajakan memilih itu seperti ada gambar mencoblos, permintaan dukungan, permintaan memilih, mohon doa restu, dan sebagainya.

Penertiban APK di Tempat Terlarang

"Tetapi kalau alat peraga berupa foto, logo, dan nomor urut partai politik serta nomor urut caleg, sementara kami tinggalkan. Itu tidak masuk di alat peraga kampanye, tidak memenuhi unsur citra diri karena tidak ada ajakan,” kata Arif.

Selain itu, penertiban dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Klaten pada alat peraga yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti di bahu jalan serta jembatan.

“Selain itu penertiban alat peraga yang melanggar K3 [ketertiban, kebersihan dan keindahan] termasuk bendera di bahu jalan ditertibkan oleh kawan-kawan dari Satpol PP. Berdasarkan regulasi memang bahan sosialisasi tidak boleh dipasang di fasilitas umum seperti di jembatan dan sebagainya,” jelas dia.

Advertisement

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Klaten, Edi Eka Suyanta, mengatakan penertiban alat peraga kampanye dilakukan di sepanjang jalan utama. Sementara penertiban dilakukan panwascam di wilayah kecamatan masing-masing.

Edi mengatakan 20 personel dari Satpol PP dan Damkar Klaten dikerahkan guna membantu penertiban itu. Puluhan personel itu dibagi dua tim dan menyisir ke arah barat atau di sepanjang ruas jalan utama dari wilayah perkotaan hingga perbatasan provinsi di Prambanan.

Satu tim lainnya menyisir ke arah timur dari kota menuju ke wilayah Kecamatan Delanggu. Pada penertiban yang dilakukan tim gabungan pada Jumat, sebanyak 121 alat peraga ditertibkan. Alat peraga itu berupa reklame, spanduk, baliho, serta bendera.

Advertisement

Edi menjelaskan selain alat peraga kampanye yang memenuhi unsur ajakan untuk memilih, alat peraga sosialisasi yang terpasang di tempat larangan ditertibkan. “Iya termasuk semua alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi yang terpasang di jembatan semuanya kami lepas dari sepanjang jalan utama Solo-Jogja,” jelas Edi.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif